Tujuan dari Perubahan Undang-Undang Pajak Penghasilan

 Tujuan dari perubahan  Undang-undang pajak penghasilan adalah untuk memudahkan dan memberikan keadilan kepada wajib pajak. Bagaimana pendapat Anda terhadap pernyataan tersebut? berikan penjelasan dari pendapat Anda.

 

Tarif PPh Pasal 17 Undang-undang (UU) No. 36 Tahun 2008 Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan

5% untuk penghasilan kena pajak di bawah atau sama dengan Rp. 50.000.000
15% untuk penghasilan kena pajak di atas Rp. 50.000.000 hingga Rp. 250.000.000
25% untuk penghasilan kena pajak di atas Rp. 250.000.000 hingga Rp. 500.000.000
30% untuk penghasilan kena pajak lebih dari Rp. 500.000.000

Perubahan Tarif PPh Pasal 17 dalam Undang-Undang (UU) No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

5% untuk penghasilan kena pajak di bawah atau sama dengan Rp. 60.000.000
15% untuk penghasilan kena pajak di atas Rp. 60.000.000 hingga Rp. 250.000.000
25% untuk penghasilan kena pajak di atas Rp. 250.000.000 hingga Rp. 500.000.000
30% untuk penghasilan kena pajak di atas Rp. 500.000.000 hingga Rp. 5.000.000.000
35% untuk penghasilan kena pajak lebih dari Rp. 5.000.000.000

Perubahan tarif tersebut merupakan implementasi dari asas keadilan, perlu diperhatikan bahwa masyarakat selaku wajib pajak memiliki keadaan ekonomi yang berbeda-beda terdiri dari kelas atas, menengah, dan bawah. Dengan adanya perbedaan inilah, maka ketentuan dalam pasal 17 perlu dilakukan perubahan mengingat keadaan wajib pajak yang semakin berbeda-beda. Oleh karenanya tujuan keadilan ini haruslah dimaknai dengan “Dalam keadaan sama harus diperlakukan yang sama dan dalam keadaan yang berbeda harus diperlakukan yang berbeda”. Pengenaan pajak dilaksanakan secara seimbang, sesuai dengan kemampuan wajib pajaknya.

            Juga perubahan peraturan perpajakan khususnya PPh, bertujuan juga untuk meningkatkan penerimaan Negara, reformasi perpajakan, implementasi program pengukapan (harta) sukarela, implementasi pemadanan NIK-NPWP. Hal ini akan meningkatkan efesiensi administrasi perpajakan yang terpadu, sistem pajak yang memiliki kepastian hokum dan keadilan. Saya sangat setuju dengan perubahan tarif ini, sehingga orang yang berpenghasil 60 juta dalam satu tahun tidak dikenakan tarif progresif dan penambahan tariff 5% menjadi 35% memberikan beban pajak yang sama bagi penghasilan lebbih dari 5 Miliyar dalam satu tahun.

Demikian tanggapan saya Bu Ela, terimakasih.

Sumber:
Undang-Undang (UU) No. 36 Tahun 2008 Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
Undang-Undang (UU) No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Lima Sektor PBB dan Alasan Mengapa PBB-P3 Masih Tetap Pajak Pusat

Pajak karbon dan Pungutan Negara yang Menyerupai