Fungsi Pajak bagi Negara maupun bagi Masyarakat

 

 

Menurut pendapat Anda, apa fungsi pajak bagi negara maupun bagi masyarakat? Coba berikan contohnya. 

1. Fungsi Budgetair (Anggaran)

Fungsi awal dan utama, pajak merupakan salah satu alat yang digunakana pemerintah untuk penghimpun dana dari masyarakat melalui pelaksanaan undang-undang perpajakan. Penerimaan negara tersebut digunakan pemerintah untuk membiayai pengeluaran – pengeluraan negara dalam menjalankan tugas-tugas rutin negara dan melaksanakan pembangunan,


Contoh:
Intitusi Penghimpun Penerimaan Negara dibidang Perpajakan yaitu
• Direktorat Jenderal Pajak melaksanakan pengumpulan Pajak Pusat seperti Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Pertambahan Nilai Bea Materai, Pajak Bumi dan Bangunan selain Perkotaan dan Pedesaaan
Penerimaan pajak tersebut disalurkan dalam APBN, yang berkontribusi hingga 77%
• Dinas Pendapatan Daerah Provinsi dan Kota/Kabupaten melaksanakan pengumpulan Pajak Daerah seperti
o Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Alat Berat (PAB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan (PAP), Pajak Rokok, Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), dipungut oleh Pemerintah Provinsi
o Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Reklame,
Pajak Air Tanah (PAT), Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), Pajak Sarang Burung Walet, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dipungut oleh Pemerintah Kota/Kabupaten
Penerimaan pajak tersebut disalurkan dalam APBD dalam rangka mendukung otonomi daerah tersebut

2. Fungi Reguleter (Mengatur)

Sebagai fungsi tambahan, pajak juga dapat menjadi alat kebijaksaan dalam mengatur pertumbuhan ekonomi untuk mencapai tujuan.


Contoh:
• Pemberian berbagai Insentif Pajak saat pandemi covid-19 yang bertujuan untuk melindung para pelaku usaha dan mengerakan roda perekonomian yang mulai menurun.
• Perbedaan tarif pajak bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)
• Melindung produksi dalam negeri dan mendorong ekspor, dengan perlakuan tarif bea masuk yang tinggi dan pembebasan bea keluar
• Mengendalikan kesetaraan pada beban pajak bagi konsumen yang berpenghasilan tinggi dan konsumen yang berpenghasilan redah dalan pengenaan PPnBM


3. Fungsi Retribusi Pendapatan

Fungsi lainnya, yaitu pajak yang telah dipungut dari masyarakat kemudian disalurkan kembali oleh pemerintah lewat fasilitas kesehatan, keamanan, Pendidikan dan pembangun insfrasturktur yang menunjang pertumbuhan dan perkembangan.


Contoh:
Dari Rp 1.000.000 pajak yang kamu bayarkan, disalurakan pemerintah dalam
Alokasi Belanja Pemerintah Pusat
Rp 191,338 Pelayanan umum
Rp 49,884 Pertahanan
Rp 60,593 Ketertiban dan Keamanan
Rp 185,942 Ekonomi
Rp 6,069 Perlindungan Lingkungan Hidup
Rp 12,076 Perumahan dan Fasilitas Umum
Rp 40,607 Kesehatan
Rp 1,913 Pariwisata
Rp 4,025 Agama
Rp 63,724 Pendidikan
Rp 94,567 Perlindungan Sosial
Alokasi Belanja ke Daerah
Rp 141,924 Dana Alokasi Umum
Rp 37,076 Dana Bagi Hasil
Rp 23,727 Dana Alokasi Khusus Fisik
Rp 47,698 Dana Alokasi Khusus Nonfisik
Rp 480 Dana Keistimewaan DIY
Rp 7,265 Dana Otonomi Khusus
Rp 4,909 Dana Insentif ke Daerah
Rp 26,182 Dana Desa

 


 

4. Sarana Partisipasi Masyarakat

Dalam proses pembangunan negara yang terarah terstruktur terukur dan berkesinambungan yang dijalankan pemerintah memerlukan data untuk membiayai pengeluaran – pengeluraan negara seperti yang telah dipaparkan dalam fungsi yang sebelumnya. Masyarakan dapat menjadikan pajak sebagai sarana partisipasi dan bukti cinta tanah air yang sesungguhnya. Namun disamping itu sebagai masyarakat kita perlu mengawasi penggunaan dan penyaluran dana pajak tersebut. Tranpransi penggunaan APBN oleh Kementerian Keuangan dapat kita lihat di kemenkeu.go.id 

 

Contoh penggunaan pajak oleh negara berdasarkan fungsinya untuk masyarakat :


1) Fungsi Budgetair (Anggaran)
- Mengendalikan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi,
- Adanya bantuan dana dari pemerintah berupa dana sosial untuk warga yang membutuhkan,
- Bantuan biaya pendidikan gratis,
- Layanan dan fasilitas kesehatan oleh pemerintah,
- Perbaikan infrastruktur umum.

2) Fungsi Regularend (Mengatur)
- Mengatur harga pajak suatu barang yang dianggap buruk oleh masyarakat (minuma keras, rokok)
- Menetapkan harga bea masuk yang tinggi terhadap produk luar negeri yang bisa diproduksi didalam negeri,
- Menggiring penanaman modal dalam/luar negeri untuk diberikan berbagai macam fasilitas keringanan pajak.

3) Sarana partisipasi masyarakat terhadap pembangunan negara
- Anggaran pembangunan sehingga membuka kesempatan kerja,
- Memberikan program pelatihan kerja kepada masyarakat untuk memiliki sekaligus meningkatkan skill dalam pekerjaan,

- Menunjang usaha mikro, kecil, dan menengah agar dapat berkembang.

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Lima Sektor PBB dan Alasan Mengapa PBB-P3 Masih Tetap Pajak Pusat

Pajak karbon dan Pungutan Negara yang Menyerupai