Tugas dari Account representative (AR)

Sebutkan tugas dari Account representative (AR) yang Anda ketahui, apakah Anda pernah berurusan dengan AR dan apakah AR dapat memecahkan masalah perpajakan yang Anda hadapi (ceritakan pengalaman Anda berurusan dengan AR) !




Mulai tanggal 24 Mei 2021 beberapa instansi vertikal di bawah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengalami perubahan. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210 Tahun 2017 telah mengalami perubahan menjadi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184 Tahun 2020. DJP melakukan penataan ulang unit vertikal di bawahnya untuk mewujudkan organisasi yang andal, melalui penyelenggaraan administrasi perpajakan yang efisien, efektif, berintegritas, dan berkeadilan.

Berdasarkan Pasal 61 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184 Tahun 2020.

Account Representative kini berada pada Seksi Pengawasan I, Seksi Pengawasan II, Seksi Pengawasan III, Seksi Pengawasan IV, Seksi Pengawasan V, dan Seksi Pengawasan VI di setiap Kantor Pelayanan Pajak Pratama dan Kantor Pelayanan Pajak Madya.

Secara garis besar Account Representative masing-masing mempunyai tugas yaitu melakukan analisis, penjabaran, dan pengelolaan dalam rangka memastikan Wajib Pajak mematuhi peraturan perundang undangan perpajakan melalui perencanaan, pelaksanaan, dan tindak lanjut intensifikasi dan ekstensifikasi berbasis pendataan dan pemetaan (mapping) subjek dan objek pajak, penguasaan wilayah, pengamatan potensi pajak dan penguasaan informasi, pencarian, pengumpulan, pengolahan, penelitian, analisis, pemutakhiran, dan tindak lanjut data perpajakan, pengawasan dan pengendalian mutu kepatuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak, imbauan dan konseling kepada Wajib Pajak, pengawasan dan pemantauan tindak lanjut pengampun pajak, serta melakukan pengelola administrasi penetapan dan penerbitan

Account Representative pada Seksi Pengawasan I hanya berfokus pada wajib pajak strategis dan sektor pajak tertentu, yaitu tugas:

  1. melakukan analisis, penjabaran, dan pencapaian target penerimaan pajak untuk Wajib Pajak Strategis,
  2. melakukan pendataan dan pemetaan Wajib Pajak Strategis dan objek pajak yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Wajib Pajak Strategis,
  3. melakukan pengumpulan data pendukung dan rekonsiliasi data dalam rangka pengawasan Wajib Pajak Strategis,
  4. melakukan analisis kinerja Wajib Pajak Strategis,
  5. melakukan pengawasan kepatuhan kewajiban perpajakan serta melakukan imbauan dan konseling kepada Wajib Pajak Strategis,
  6. melakukan produksi alat keterangan hasil kegiatan pengawasan Wajib Pajak Strategis,
  7. melakukan pemutakhiran basis data Wajib Pajak Strategis,
  8. melakukan pemeriksaan dengan kriteria tertentu,
  9. melakukan tindak lanjut data yang diterima dari Kantor Pusat,
  10. serta melakukan pemutakhiran basis data nilai objek pajak yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Wajib Pajak Strategis.

Account Representative pada Seksi Pengawasan II, III, IV, V & VI berfokus pada seluruh wajib pajak (selain wajib pajak strategis) yang telah dibagi berdasarkan wilayah administrasimempunyai tugas yaitu:

  1. melakukan pemberian dan/atau penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengusaha Kena Pajak,
  2. pemberian dan/atau penghapusan nomor objek pajak
  3. penjabaran, dan pencapaian target penerimaan pajak,
  4. melakukan pengamatan potensi pajak,
  5. melakukan pendataan dan pemetaan Wajib Pajak dan objek pajak,
  6. melakukan pengumpulan data pendukung dan rekonsiliasi data dalam rangka pengawasan Wajib Pajak,
  7. melakukan analisis kinerja Wajib Pajak,
  8. melakukan pengawasan kepatuhan kewajiban perpajakan serta melakukan imbauan dan konseling kepada Wajib Pajak,
  9. melakukan produksi alat keterangan hasil pengamatan, pendataan, pemetaan, dan pengawasan Wajib Pajak,
  10. melakukan pemutakhiran basis data Wajib Pajak,
  11. melakukan pemeriksaan dengan kriteria tertentu,
  12. melakukan tindak lanjut data yang diterima dari Kantor Pusat, serta melakukan pemutakhiran basis data nilai objek pajak.

Untuk Account Representative (AR) yang tugasnya menjalankan fungsi pelayanan dan konsultasi kepada Wajib Pajak kini telah digantikan oleh Fungsional Penyuluh Pajak.

Berdasarkan Pasal 6 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara & Reformasi Birokrasi Nomor 49 Tahun 2020 bagi Jabatan Fungsional Penyuluh dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara & Reformasi Birokrasi Nomor 50 Tahun 2020 bagi Jabatan Asisten Fungsional Penyuluh

Tugas Jabatan Fungsional Penyuluh & Asisten Penyuluh Pajak yaitu melaksanakan kegiatan Penyuluhan dan pengembangan Penyuluhan di bidang perpajakan yang bertujuan meningkatkan pengetahuan keterampilan perpajakan, dan serta mengubah perilaku masyarakat wajib pajak agar semakin paham, sadar, dan peduli dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.

Pengalaman yang pernah saya rasakan:

Saya pernah bertugas membuat design grafis buku profil sebuah KPP (yang tidak bisa saya sebutkan) sehingga saya memahami sedikit terkait Account Representative (AR). Pengalaman yang saya rasakan bukan sebagai wajib pajak, namun sebagai mitra KPP. Berdasarkan kegiatan kantor yang saya amati, wajib pajak diberikan penjelasan atas pajak terutang yang dibayarkan, dan aturan pajak yang menyertainya. Dalam kondisi penyelesaian masalah, sepertinya AR memberikan solusi bagi masalah perpajakan berupa konsultasi dan edukasi agar wajib pajak dapat menjalakan kewajibannya dengan patuh dan baik.

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Lima Sektor PBB dan Alasan Mengapa PBB-P3 Masih Tetap Pajak Pusat

Pajak karbon dan Pungutan Negara yang Menyerupai