Perbedaan Pajak Langsung dan Pajak Tidak Langsung, Pajak Daerah dan Pajak Pusat.

 


Sebutkan perbedaan dari :

1. Pajak langsung dan pajak tidak langsung

2. Pajak Pusat dan Pajak Daerah

Sebutkan masing-masing  contoh dari pajak diatas !

 

Pajak dibagi berdasarkan pemungut yaitu

  1. Pajak Pusatmerupakan pajak yang dikelola oleh pemerinta pusat dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak dibawah naungan Kementerian Keuangan, yang dananya disalurkan dalam APBN untuk melakukan pembiayaan negara secara nasional.

Direktorat Jenderal Pajak melaksanakan pengumpulan Pajak Pusat seperti

  • Pajak Penghasilan (PPh)
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
  • Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
  • Bea Materai
  • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selain Perkotaan dan Pedesaaan
  1.  Pajak Daerah merupakan pajak yang dikelola oleh pemerintah daerah yaitu Dinas Pendapatan Daerah dibawah naungan Pemerintah Provinsi dan/atau Pemerintah Kota/Kabupaten yang dananya disalurkan dalam APBD untuk melakukan pembiayaan di daerah tersebut sesuai otonom daerahnya.
Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah berikut merupakan pajak daerah yang merupakan kewenangan oleh Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kota/Kabupaten.
  • Pajak yang dipungut oleh Pemerintah Provinsi sebagai berikut.
    • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
    • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
    • Pajak Alat Berat (PAB).
    • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
    • Pajak Air Permukaan (PAP).
    • Pajak Rokok.
    • Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
  • Pajak yang dipungut oleh Pemerintah Kabupaten/Kota sebagai berikut.
    • Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
    • Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
    • Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
    • Pajak Reklame.
    • Pajak Air Tanah (PAT).
    • Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
    • Pajak Sarang Burung Walet.
    • Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
    • Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Terdapat aspek yang membedakan antara Pajak Pusat dan Pajak Daerah ialah

  • Dari Segi Lembaga yang Mengolola Pajak

Pajak Pusat, merupakan pajak yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak dibawah naungan Kementerian Keuangan sedangkan Pajak Daerah dikelola oleh pemerintah daerah yaitu Dinas Pendapatan Daerah dibawah naungan Pemerintah Provinsi dan/atau Pemerintah Kota/Kabupaten

  • Dari Segi Distribusi Dana

Pajak pusat disalurkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk melakukan pembiayaan negara dan pemerintah pusat secara nasional sedangkan pajak daerah disalurkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melakukan pembiayaan pemerintah daerah di daerah tersebut sesuai otonom daerahnya

  • Dari Segi Lembaga yang menyelesaikan perselisihan

Pajak pusat dapat menyampaikan keberatan atau gugatan atas utang pajak melalui Direktorat Jenderal Pajak, yang dapat diteruskan ke Pengadilan Pajak hingga Mahkamah Agung. Sedangkan pajak daerah atas perselisihan utang pajak diselesaikan di Badan Pendapatan Daerah merupakan kewenangan oleh Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kota/Kabupaten.

  • Dari Segi Sumber Pendapatan

Tata cara pemungutan dan objek pajak pusat diatur dalam UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan dan UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sedangkan pajak daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah berikut merupakan pajak daerah yang merupakan kewenangan oleh Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kota/Kabupaten. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi pemungutan pajak berganda.

Pajak dibagi berdasarkan golongan

  1. Pajak Langsung (Direct Tax), pajak langsung merupakan pajak yang terutang dan dibebakan langsung pada subjek pajak, pajak ini tidak dipungut atau dipotong pihak lainnya.

Contoh:

  • Pajak Penghasilan Final (PPh Pasal 4 ayat 2) atas penghasilan UMKM
  • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pedesaan/Perkotaan
  • Pajak Kendaraan Bermotor
  • Bea Materai, untuk pajak atas dokumen
  1. Pajak Tidak Langsung (Indirect Tax), merupakan pajak yang tidak terutang secara langsung, memerlukan pemotong atau pemungut pihak lain.

Contoh:

  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dibebankan pada konsumen akhir, namun dipungut dan disetor oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP)
  • Pajak Restoran (PB1) yang di bebankan pada konsumen, namun dipungut dn disetor oleh pengelelola restoran/tempat makan
  • Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang diterima oleh pegawai, pekerja bebas yang dipotong dan disetor oleh pemberi kerja

Terdapat aspek yang membedakan antara Pajak Langsung (Direct Tax) dan Pajak Tidak Langsung (Indirect Tax) ialah

  • Dari segi administrasi pemungutan (yuridis)

Pajak langsung merupakan pajak yang dipungut secara periodic atau berkala, dimana penyetoran dan pelaporan dilakukan setiap bulan dan/atau setiap tahun, sedangkan pajak tidak langsung merupakan pajak yang dipungut ketika terjadi suatu kegiatan atau aktivitas yang menimbulkan pajak terutang atau dipungut.

  • Dari segi pembebanan (ekonomis)

Pajak langsung merupakan pembeban yang timbul akibat aktivitas ekonomi dari subjek pajak (orang pribadi/badan) yang tidak dapat dilimpahkan pada pihak lain, sedangkan pajak tidak langsung merupakan beban yang bersifat subtitusi atau hanya sebagai pemungut, sehingga pembebanany dpat dilimpahkan pada pihak lain, umumnya konsumen akhir

  • Dari Segi Lembaga yang menyelesaikan perselisihan

Pajak langsung dapat menyampaikan keberatan atau gugatan atas utang pajak memalui Direktorat Jenderal Pajak, yang dapat diteruskan ke Pengadilan Pajak hingga Mahkamah Agung yang bersifat Administrasi tidak murni. Sedangkan pajak tidak langsung atas perselisihan utang pajak diselesaikan di pengadilan nergara yang bersifat administrasi murni.

 


 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Lima Sektor PBB dan Alasan Mengapa PBB-P3 Masih Tetap Pajak Pusat

Pajak karbon dan Pungutan Negara yang Menyerupai