Pajak, Retribusi dan Sumbangan
- Jelaskan perbedaan dari pajak, retribusi dan sumbangan ?
- Jelaskan penggolongan tarif pajak yang Anda ketahui serta jelaskan secara singkat mengenai perbedaannya!
- Reformasi perpajakan saat ini sering dilakukan pemerintah diantaranya membuat sistem administrasi perpajakan modern. Apakah reformasi perpajakan yang dilakukan pemerintah efektif dalam meningkatkan penerimaan pajak di Indonesia? Jelaskan secara ringkas beserta contohnya!
Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Undang-undang No. 28 Tahun 2007 Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Menurut KBBI sumbangan/sum·bang·an/ n 1 pemberian sebagai bantuan (pada pesta perkawinan dan sebagainya); penyolok; 2 bantuan; sokongan;- manasuka sumbangan sukarela; - wajib sumbangan berupa uang dan sebagainya yang harus dibayar;
Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan; Golongan Retribusi adalah pengelompokan retribusi yang meliputi Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2001 Tentang Retribusi Daerah
Berikut perbedaan Pajak, Retribusi, dan Sumbangan dalam beberapa aspek:
Aspek |
Pajak |
Retribusi |
Sumbangan |
Pengertian |
+ kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa + tidak mendapatkan imbalan secara langsung + Jika tidak dipatuhi atau dilanggar, akan dikenakan sanksi administrasi dan/atau sanki pidana |
+ pungutan yang wajib dibayarkan oleh wajib pajak pengguna manfaat atau kepentingan + mendapatkan imbalan atau manfaat secara langsung + Jika tidak dipatuhi atau dilanggar, akan dikenakan sanksi administrasi dan/atau sanki pidana |
+ pemberian (uang atau barang) sebagai bantuan yang diberikan oleh donator secara sukarela atau tanpa paksaan + tidak mendapat imbalan atau manfaat + diberikan secara sukarela tanpa aturan yang mengikat, tidak dikenai saksi jika tidak dilakukan |
Dikelola |
Pajak terdiri dari + Pajak Pusat yang dikelola dan dipungut oleh Direktorat Jenderal Pajak + Pajak Daerah dikelola dan dipungut oleh Pemerintah Daerah Provinsi/Kota |
Pemungutan retribusi dilaksanakan oleh pemerintah daerah Provinsi/Kota, dinas yang mengelola retribusi daerah adalah Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda). |
menyelenggarakan (sumbangan) pengumpulan uang atau barang diberikan kepada perkumpulan atau organisasi kemasyarakatan yang telah mendapat izin lebih dahulu dari pejabat yang berwenang. |
Aturan |
UU No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan UU No 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah UU No 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan UU No 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan |
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah
|
UU No 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang Atau Barang |
Saat Terutang |
Diatur dalam Undang-Undang sesuai objek pajak yang dimaksud. Umumnya terutang per masa pajak atau tahun pajak. |
Saat akan memanfaatkan izin dari pemerintah daerah atau saat telah selesai menerima manfaat atas pelayanan yang diberikan pemerintah daerah. |
Tidak ada ketentuan yang mengikat kapan pembayaran sumbangan, karena bersifat sukarela. Atau saat terutang ditentukan berdasarkan kesepakatan bersama pemberi dan penerima sumbangan. |
Tarif |
Tarif di-klasifikasi/golong-kan berdasarkan subjek pajak (dalam PPh) dan objek pajak (dalam PPN/PPnBM). Dengan mengalikan Dasar Pengenaan Pajak dan tarif pajak. |
Besarnya retribusi yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang menggunakan jasa atau perizinan tertentu dihitung dengan cara mengalikan tarif retribusi dengan tingkat penggunaan jasa. |
Tidak ada ketentuan yang mengikat berapa tarif pembayaran sumbangan, karena bersifat sukarela. |
Penggunaan Dana |
Dana yang terkumpul dimasukan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang digunakan untuk membiayai kepentingan dan pengeluaran yang berhubungan dengan kegiatan dan tugas negara serta pembangunan |
Dana yang terkumpul terkumpul dimasukan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk membangun dan membiayai kegiatan pemerintah daerah |
Hasil sumbangan (Pengumpulan Uang Atau Barang) untuk pembangunan dalam bidang kesejahteraan sosial, mental/ agama/ kerokhanian, kejasmanian dan bidang kebudayaan. |
Tarif Pajak digunakan untuk menentukan besaran pajak terutang yang harus dibayarkan wajib pajak, dengan cara menentukan dasar pengenaan pajak dan dikalikan dengan tarif yang sesuai. Dalam hal ini akan dibahas tarif pajak.
|
Persentase |
Dasar Pegenaan Pajak |
Hasil Pajak Terutang |
Contoh |
Dasar Hukum |
Tarif Tetap |
Tarif Tetap atau Mutlak |
Besarnya DPP tidak mempengaruhi jumlah pajak terutang |
Pajak Terutang bersifat tetap, karena telah ditentukan berdasarkan objek pajak |
Bea Materai; Bea Meterai dengan tarif tetap sebesar Rp10.000,00 |
Pasal 5 UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai |
Tarif Proporsional |
Tarif yang persentasenya tetap |
Besarnya DPP yang berubah-ubah mempengaruhi jumlah pajak yang terutang |
Pajak terutang bersifat proporsional dengan DPP, semakin besar DPP maka semakin besar pula jumlah pajak terutang |
PPN; Tarif PPN 11% dikali DPP = 11% x 1.000.000 = 110.000 = 11% x 3.000.000 = 330.000 |
Pasal 7 ayat (1) huruf a UU No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
|
Tarif Progresif (Meningkat) |
Tarif yang persentasenya semakin besar proporsional dengan semakin besarnya DPP |
Besarnya DPP mempengaruhi semakin besarnya persentase tarif dan jumlah pajak yang terutang |
Pajak terutang bersifat Progresif, semakin besarnya DPP maka persentase tariff semakin besar, juga pajak terutang yang semakin besar juga |
PPh; dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak ≤ Rp 60.000.000 tarif 5% Rp 60.000.000 – Rp 250.000.000 tarif 15% Rp 250.000.000 – Rp 500.000.000 tarif 25% Rp 500.000.000 – Rp 5.000.000.000 tarif 30% ≥ Rp 5.000.000.000 tarif 35% |
Pasal 17 ayat (1) huruf a UU No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
|
Tarif Regresif |
Tarif yang semakin besar regrasif presentase tarifnya dengan semakin besarnya DPP |
Besarnya DPP mempengaruhi semakin kecilnya persentase tarif yang semakin besar dan jumlah pajak yang terutang |
Pajak terutang bersifat Progresif, semakin besarnya DPP maka persentase tariff semakin besar, juga pajak terutang yang semakin besar juga |
PPh; dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak Tarif 5% - 15% - 25% - 30% - 35% Kenaikan 10% pada tarif 5%-15%-25% Kenaikan 5% pada tarif 25% - 30% - 35% yang persentase semakin kecil dengan objek pajak yang meningkat |
Pasal 17 ayat (1) huruf a UU No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
|
Tarif Degresif (Menurun) |
Tarif yang semakin kecil degresif dengan semakin besarnya DPP |
Besarnya DPP mempengaruhi semakin kecil tarif dan jumlah pajak yang terutang |
Pajak terutang bersifat Degresif, semakin besarnya DPP maka persentase tariff semakin keci, juga pajak terutang yang semakin kecil juga |
Tidak ada contoh implementasi tarif pajak ini di Indonesia |
- |
Tarif Betham |
Tarif proporsional dengan suatu persentase tetap |
Besarnya DPP jika melampauin batas nominal yang ditetapkan |
Pajak terutang timbul jika besaran DPP melampaui nominal batas tertentu |
PPh, Penghasilan Tidak Kena Pajak Rp 54.000.000 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Rp 4.500.000 untuk tambahan Wajib Pajak yang Kawin Rp 54.000.000 untuk tambahan Wajib Pajak Isteri yang gabung Rp 4.500.000 untuk tambahan Wajib Pajak yang Kawin dengan tambahan anggota keluarga maksimal 3 orang Maka jika melewati batas yang ditentukan akan dikali tarif progresif. |
Pasal 7 ayat (1) UU No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
|
Reformasi Perpajakan
1. Perubahan sistem perpajakan yang menyeluruh, termasuk pembenahan administrasi perpajakan, perbaikan rergulasi dan peningkatan basis perpajakan
2. Menjadikan DIrektorat Jenderal Pajak sebagai institusi perpajakan yang kuat kredibel dan akuntabel
Menurut Direktorat Jenderal Pajak, terdapat 5 alasan mengapa Reformasi perpajakan perlu dilakukan.
- Tingkat kepatuhan Wajib Pajak yang masih rendah
- Target penerimaan pajak setiap tahun meningkat
- Jumlah SDM tidak sebanding dengan penambahan jumlah Wajib Pajak. Kesulitan dalam pengawasan dan penegakan hukum
- Perkembangan ekonomi digital dan kemajuan teknologi sangat pesat
- Aturan yang mengantisipasi perkembangan transaksi perdagangan
Contoh Reformasi Perpajakan:
1. Website DJP Online (djponline.pajak.go.id)
a. Layanan Pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi Form 1770S dan 1770ss secara daring dengan menu E-Filling
b. Layanan Pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi Form 1770, 1770S dan 1770SS serta Layanan Pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Badan Form 1771 secara daring dengan menu E-Form
c. Layanan Pembuatan Billing atau layanana kode setor secara only dari menu e-Billing
d. Layanan Penyampaian Pemberitahuan Norma Perhitungan Penghasilan Neto (NPPN) secara daring melalau menu KSWP (Konfirmasi Status Wajib Pajak)
e. Layanan Pemindahbukuan secara dari melalui menu e-PBK
f. Layanan permohonan penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran pajak atas perolehan hak atas tanah dan bangunan pada menu e-PHTB
2. Kring Pajak (1500200)
a. Layanan konsultasi dan edukasi perpajakan melalui telepon
b. Sarana Pengaduan layanan
c. Layanan Konsultasi dan eduksasi melalui live chat
3. Aplikasi M-Pajak (khusus Playstore)
a. Penyediaan sarana peraturan perpajakan
b. Layanan lupa EFIN secara daring
4. Kunjung Pajak, layanan antrian ke kantor pajak secara online
5. Website pajak.go.ig
a. Penyediaan aturan perpajakan
b. Penyediaan formulirpermohonan layanan
c. Penyedian e-riset bagi mahasiswa
6. Social Media (DitjenPajakRI), sebagai sarana penyampaian informasi yang kini digunakan masyarakat
a. Intagram
b. Twitter
c. Facebook
7. Youtube (DitjenPajakRI)
a. Penyediaan video tutorial, tata cara penggunaan aplikasi dan website perpajakan
b. Penyediaan video-video edukasu perpajakan serta aturan-aturan baru
Komentar
Posting Komentar