Lima Sektor PBB dan Alasan Mengapa PBB-P3 Masih Tetap Pajak Pusat

 

  1. Sebutkan dan jelaskan lima sektor PBB!
  2. Jelaskan alasan mengapa PBB-P3 masih tetap pajak pusat!
 

 

Klasifikasi bumi dan bangunan merupakan pengelompokan bumi dan bangunan menurut nilai jualnya dan digunakan sebagai pedoman serta memudahkan perhitungan pajak yang terutang. Dimana terdapat 5 Sektor pajak bumi dan bangunan yaitu sektor perkotaan, sektor pedesaan, sektor perkebunan, sektor kehutanan dan sektor pertambangan

  1. Sektor Perdesaan dan Perkotaan

Penentuan sektor perdesaan dan sektor perkotaan dalam pengenaan PBB ditetapkan dengan ketentuan berikut.

1) Suatu wilayah administrasi pemerintahan desa/kelurahan hanya terdapat satu sektor pengenaan PBB, yaitu sektor perdesaan atau sektor perkotaan saja.

2) Daerah yang termasuk dalam sektor perkotaan sebagai berikut:

a) seluruh desa/kelurahan dalam wilayah ibu kota provinsi dan kota;

b) seluruh desa/kelurahan dalam kecamatan pada ibu kota kabupaten;

c) desa/kelurahan ibu kota kecamatan;

d) desa/kelurahan lain yang tidak termasuk dalam huruf a sampai dengan c, tetapi yang telah mempunyai sarana dan prasarana kota; yang dimaksud sarana dan prasarana kota adalah sarana dan prasarana yang menunjang kegiatan administrasi pemerintahan, sosial, ekonomi, dan perdagangan, seperti jalan yang baik, penerangan listrik, air minum, kesehatan, pasar, dan rekreasi.

3) Daerah yang termasuk dalam sektor perdesaan adalah desa-desa yang tidak termasuk dalam angka 2 tersebut.

 

Sektor perdesaan dan perkotaan adalah objek PBB yang meliputi kawasan pertanian, perumahan, perkantoran, pertokoan, industri, serta objek khusus perkotaan.

 

Besarnya NJOP atas objek pajak sektor perdesaan dan perkotaan, yaitu

1) objek pajak berupa tanah adalah sebesar NJOP berupa tanish;

2) objek pajak berupa bangunan adalah sebesar NJOP berupa bangunan.

 

  1. Sektor Perkebunan

Sektor perkebunan adalah objek PBB yang meliputi areal pengusahaan benih, penanaman baru, perluasan, perubahan jenis tanaman, dan penganekaragaman jenis tanaman, termasuk sarana penunjangnya.

 

Besarnya NJOP atas objek pajak sektor perkebunan ditentukan berdasarkan hal berikut.

1) Areal kebun sebesar NJOP berupa tanah ditambah dengan jumlah investasi tanaman perkebunan sesuai dengan standar investasi menurut umur tanaman.

2) Areal emplasemen dan areal lainnya dalam kawasan perkebunan adalah sebesar NJOP berupa tanah sekitarnya dengan penyesuaian seperlunya.

3) Objek pajak berupa bangunan adalah sebesar NJOP berupa bangunan.

 

  1. Sektor Kehutanan dan Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri

Sektor kehutanan adalah objek PBB yang meliputi areal pengusahaan hutan dan budi daya hutan. Hak pengusahaan hutan, hak pengusahaan hasil hutan, izin pemanfaatan kayu, serta izin sah lainnya, selain hak pengusahaan hutan tanaman industri.

 

Besarnya NJOP atas objek sektor kehutanan atas hak pengusahaan hutan, hak pengusahaan hasil hutan, izin pemanfaatan kayu, serta izin sah lainnya, selain hak pengusahaan hutan tanaman industri ditentukan berdasarkan hal berikut:

1) Areal produktif sebesar 8,5 x hasil bersih setahun sebelum tahun pajak berjalan.

2) Areal belum/tidak produktif emplasemen dan areal lainnya adalah sebesar NJOP berupa tanah sekitarnya dengan penyesuaian seperlunya.

3) Objek pajak berupa bangunan adalah sebesar NJOP berupa bangunan.

 

Yang dimaksud hasil bersih adalah pendapatan kotor setahun dikurangi biaya eksploitasi atas objek pajak dimaksud.

Besarnya NJOP atas objek pajak sektor kehutanan atas hak pengusahaan hutan tanaman industri ditentukan berdasarkan hal berikut.

1) Areal hutan adalah sebesar NJOP yang berupa tanah ditambah dengan jumlah biaya pembangunan hutan tanaman industri menurut umur tanaman.

2) Areal emplasemen dan areal lainnya dalam kawasan hutan tanaman industri adalah sebesar NJOP yang berupa tanah sekitarnya dengan penyesuaian seperlunya.

3) Objek pajak berupa bangunan adalah sebesar NJOP yang berupa bangunan.

 

  1. Sektor Pertambangan

Sektor pertambangan adalah objek PBB yang meliputi areal usaha penambangan bahan-bahan galian dari semua golongan, yaitu bahan galian strategis, bahan galian vital, dan bahan galian lainnya.

 

1) Pertambangan minyak dan gas bumi

Besarnya NJOP atas objek pajak sektor pertambangan minyak dan gas bumi ditentukan berdasarkan hal berikut:

a) areal produktif adalah sebesar 9,5 x hasil penjualan minyak dan gas bumi dalam satu tahun sebelum tahun pajak berjalan;

b) areal belum produktif, tidak produktif, serta emplasemen dan areal lainnya di dalam atau di luar wilayah kuasa pertambangan adalah sebesar NJOP berupa tanah sekitarnya dengan penyesuaian seperlunya;

c) objek pajak berupa bangunan adalah sebesar NJOP berupa bangunan.

 

2) Pertambangan energi panas bumi

Besarnya NJOP atas objek pajak sektor pertambangan energi panas bumi ditentukan berdasarkan hal berikut:

a) areal produktif adalah sebesar 9,5 x hasil penjualan energi panas bumi/listrik dalam satu tahun sebelum tahun pajak berjalan;

b) areal belum produktif, tidak produktif, dan emplasemen serta areal lainnya di dalam atau di luar wilayah kuasa pertambangan adalah sebesar NJOP yang berupa tanah sekitarnya dengan penyesuaian seperlunya,

e) objek pajak berupa bangunan adalah sebesar NJOP bangunan.

 

3) Pertambangan mineral atau batubara

Besarnya NJOP atas objek pajak sektor pertambangan mineral dan batubara ditentukan berdasarkan hal berikut:

a) areal produktif adalah sebesar 9,5 x hasil penjualan energi panas bumi/listrik dalam satu tahun sebelum tahun pajak berjalan;

b) areal belum produktif, tidak produktif, dan emplasemen serta areal lainnya di dalam atau di luar wilayah kuasa pertambangan adalah sebesar NJOP yang berupa tanah sekitarnya dengan penyesuaian seperlunya.

 

4) Pertambangan nonmigas, selain pertambangan energi panas bumi dan galian C

Besarnya NJOP atas objek pajak sektor pertambangan nonmigas, selain pertambangan energi panas bumi dan galian C berdasarkan hal berikut:

a) areal produktif adalah sebesar 9,5 x hasil bersih galian tambang dalam satu tahun sebelum tahun pajak berjalan;

b) areal belum produktif, tidak produktif, dan emplasemen serta areal lainnya di dalam atau di luar wilayah kuasa pertambangan adalah sebesar NJOP yang berupa tanah sekitarnya dengan penyesuaian seperlunya:

c) objek pajak berupa bangunan adalah sebesar NJOP bangunan.

 

5) Pertambangan nonmigas galian C

Besarnya NJOP atas objek pajak sektor pertambangan nonmigas galian C berdasarkan hal berikut:

1) areal produktif sebesar angka kapitalisasi tertentu dikalikan hasil bersih galian tambang dalam satu tahun sebelum tahun pajak berjalan;

2) areal belum produktif, tidak produktif, dan emplasemen serta areal lainnya di dalam atau di luar wilayah kerja pertambangan adalah sebesar NJOP yang berupa tanah sekitarnya dengan penyesuaian seperlunya;

3) objek pajak berupa bangunan adalah sebesar NJOP bangunan.

 

6) Kontrak karya atau kontrak kerja sama

Penentuan besarnya NJOP atas objek pajak sektor pertambangan yang dikelola berdasarkan kontrak karya atau kontrak kerja sama ditetapkan sesuai dengan yang diatur dalam kontrak yang berlaku.

 

  1. Perikanan

Usaha bidang perikanan adalah semua usaha perorangan atau badan hukum yang memiliki izin usaha untuk menangkap atau membudidayakan sumber daya ikan, termasuk semua jenis ikan dan biola perairan lainnya serta kegiatan menyimpan, mendinginkan, atau mengawetkan ikan untuk tujuan komersial.

 

1) Perikanan laut

Besarnya NJOP atas objek pajak usaha bidang perikanan laut berdasarkan hal berikut:

a) areal penangkapan ikan adalah sebesar 10 x hasil bersih ikan dalam satu tahun sebelum tahun berjalan;

b) areal pembudidayaan ikan adalah sebesar 8 x hasil bersih ikan dalam satu tahun sebelum tahun pajak berjalan;

c) areal emplasemen dan areal lainnya adalah sebesar NJOP berupa tanah sekitarnya dengan penyesuaian seperlunya;

d) objek pajak berupa bangunan adalah sebesar NJOP bangunan.

 

2) Perikanan darat

Besarnya NJOP atas objek pajak usaha bidang perikanan darat berdasarkan hal berikut:

a) areal pembudidayaan ikan adalah sebesar NJOP berupa tanah di sekitarnya dengan penyesuaian seperlunya ditambah standar biaya investasi tambak menurut jenisnya;

b) areal emplasemen dan areal lainnya adalah sebesar NJOP berupa tanah di sekitarnya dengan penyesuaian seperlunya;

c) objek pajak berupa bangunan adalah sebesar NJOP bangunan.

 

  1. Objek Pajak Khusus

Objek pajak khusus adalah objek pajak yang memiliki jenis konstruksi khusus, baik ditinjau dari segi bentuk, material pembentuk, maupun keberadaannya, memiliki arti yang khusus seperti

1) jalan tol,

2) pelabuhan laut/sungai/udara;

3) lapangan golf,

4) industri semen pupuk;

5) PLTA, PLTU, dan PLTD.

6) pertambangan;

7) tempat rekreasi.

 

Besarnya NJOP atas objek yang bersifat khusus berdasarkan hal berikut:

1) areal tanah adalah sebesar NJOP berupa tanah di sekitarnya dengan penyesuaian seperlunya;

2) areal perairan untuk kepentingan pelabuhan, industri, lapangan golf, serta tempat rekreasi adalah sebesar nilai jual yang ditentukan berdasarkan korelasi garis lurus ke samping dengan klasifikasi NJOP permukaan bumi berupa tanah sekitarnya;

3) areal perairan untuk kepentingan PLTA adalah sebesar 10 x (10% hasil bersih dalam satu tahun sebelum tahun pajak berjalan);

4) objek pajak berupa bangunan adalah sebesar NJOP berupa bangunan.

 

Adapun objek pajak perairan adalah laut wilayah Indonesia beserta perairan pedalaman Indonesia. Besarnya NJOP atas objek pajak yang bersifat khusus atau objek lainnya dapat ditentukan berdasarkan penilaian individual yang dilaksanakan oleh pejabat fungsional penilai. Hasil penilaian individual tersebut wajib dibuat laporan penilaian dan ditandatangani oleh pejabat fungsional yang melaksanakan penilaian. Besarnya NJOP atas hasil penilaian pejabat fungsional ditetapkan oleh kepala kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak atas nama menteri keuangan.

 

Alasan Mengapa PBB-P3 Masih Tetap Pajak Pusat!

 

Objek PBB yang dikelola DJP juga termasuk sektor lainnya selain perdesaan dan perkotaan yang sudah dikelola oleh pemda. Empat sektor objek PBB yang dikelola DJP ini kemudian bertambah menjadi enam sektor seiring dengan terbit dan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 186/PMK.03/2019 tentang Klasifikasi Objek Pajak dan Tata Cara Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan. Keenam sektor objek pajak yang dimaksud adalah perkebunan, perhutanan, pertambangan migas, pertambangan untuk pengusahaan panas bumi, pertambangan minerba, serta sektor lainnya selain objek pajak perdesaan dan perkotaan (P5L).

Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan, Sektor Perhutanan, Sektor Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, Sektor Pertambangan untuk Pengusahaan Panas Bumi, Sektor Pertambangan Mineral atau Batubara, dan Sektor Lainnya (PB P5L) saat ini dikelola oleh Pemerintah Pusat yaitu Direktorat Jenderal Pajak. PBB P5L merupakan jenis pajak yang unik karena sistem pentausahaannya menggunakan official assessment system. Objek PPB P3 tidak dimiliki oleh semua daerah/provinsi/kabupatn, sehingga dalam penangananya memerlukan konsentrasi aturan dan penanganan yang lebih mendalam dan hal tersebut lebih mudah diatur di Pajak Pusat. Disamping itu juga agar hasil dari PBB P3 dapat dikumpulkan dan dapat dialokasikan secara merata ke berbagai daerah yang memiliki objek tersebut maupun tidak memiliki objek tersebut.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pajak karbon dan Pungutan Negara yang Menyerupai