Tax Evasion dan Tax Avoidance, serta istilah Nothing is Certain but Death and Taxes


No

Tugas Tutorial

1

Diciptakan berbagai jenis pajak sehingga timbul istilah nothing is certain but death and taxes. Apakah istilah tersebut berlaku di Indonesia? Jelaskan!

2

Jelaskan beserta contoh apa yang dimaksud dengan tax evasion dan tax avoidance!

 


1.      Diciptakan berbagai jenis pajak sehingga timbul istilah nothing is certain but death and taxes. Apakah istilah tersebut berlaku di Indonesia? Jelaskan!

“Our new Constitution is now established, everything seems to promise it will be durable; but, in this world, nothing is certain except death and taxes,” “Konstitusi baru kita sekarang telah ditetapkan, segala sesuatu tampaknya menjanjikan akan bertahan lama; tetapi, di dunia ini, tidak ada yang pasti kecuali kematian dan pajak." merupakan kutipan surat kepada ilmuwan Prancis Jean-Baptiste Le Roy. Pada 13 November 1789 yang dituli oleh Benjamin Franklin, salah satu Bapak Pendiri Amerika, menulis

Menurut saya konsep dari nothing is certain except death and taxes, berlaku bagi setiap konsitusi dan negara termasuk Indonesia. Ungkapan tersebut merupakan hal yang realistis di masa kini mengingat tidak ada seorang pun di dunia yang hidup tanpa pernah bersentuhan dengan pajak. Pajak dikenal di seluruh dunia dengan fungsi, peraturan dan tarif yang berbeda di tiap negara di dunia, namun suatu hal yang mustahil bila di negara tersebut tidak menetapkan pajak sama sekali.

Dewasa ini hampir seluruh negara di atas dunia telah mengakui bahwa pajak dari waktu ke waktu telah menjadi sumber utama penerimaan negara, dan bahwa pajak adalah alat utama untuk membiayai kegiatan Pemerintah. Di samping itu, pajak sebagai bagian utama dari kebijakan fiskal (fiscal policy), telah dijadikan pemerintah sebagai alat mencapai tujuan-tujuan di bidang ekonomi, budaya dan sosial. Maka, tidak mengherankan, kalau hampir semua negara terdapat pungutan yang namanya pajak.

Pada umumnya pajak telah dibayar dengan uang walaupun di beberapa negara masih terlihat "pemaksaan pembayaran dengan tenaga", dalam bentuk wajib militer. Berbagai pungutan dari penduduk dan segala bentuk variasinya serta penggunaan pungutan itu untuk berbagai tujuan telah sama tuanya dengan umur timbulnya negara. Akan tetapi usaha-usaha untuk memberi dasar atau prinsip-prinsip pemungutannya menjadi "pajak", baru mulai lahir pada akhir zaman merkantilisme di Eropa dan timbulnya Revolusi Industri di Inggris, yakni pada awal abad XVIII.

Hal ini berarti bahwa pajak merupakan instrumen penting bagi negara, terutama dalam menghadapi perkembangan zaman dan peningkatan globalisasi di mana penyelenggaraan pemerintah semakin banyak dan kompleks. Tentunya pemerintah memerlukan dana yang relatif cukup besar sehingga kebutuhan dana tersebut salah satunya dilakukan pemerintah melalui pungutan dari warga negaranya berupa pajak. Berbagai upaya dilakukan pemerintah untuk meningkatkan penerimaan pajak, diantaranya membuat kebijakan fiskal dan merevisi Undang-Undang Perpajakan (UUP) sesuai dengan tujuan yang ditetapkan.

2.      Jelaskan beserta contoh apa yang dimaksud dengan tax evasion dan tax avoidance!

Penghindaran pajak (tax avoidance) dilakukan untuk mengurangi jumlah pajak yang akan dibayarkan kepada kas negara secara legal. pengelakan pajak (tax evasion) dilakukan untuk mengurangi jumlah pembayaran pajak secara ilegal.Tax avoidance merupakan perbuatan yang sifatnya mengurangi utang pajak secara ilegal dan bukan untuk mengurangi kesanggupan atau kewajiban wajib pajak melunasi pajak-pajaknya. Namun dalam melakukan tindakan tax avoidance ini harus diupayakan agar tidak terperangkap dalam perbuatan tax evasion.

Tindakan ini berpengaruh terhadap pendapatan negara yang menyebabkan Negara kehilangan potensi pendapatan pajak yang seharusnya dapat digunakan untuk mengurangi beban defisit atas anggaran negara (Budiman dan Setiyono, 2012). Banyak hal yang dapat mempengaruhi perusahaan dalam melakukan praktik penghindaran pajak. Salah satunya kebijakan perusahaan dalam hal perpajakan, khususnya terkait dengan penghindaran pajak, karena pengindaran pajak yang dilakukan oleh perusahaan biasanya dilakukan melalui kebijakan yang diambil oleh pimpinan perusahaan dan bukanlah tanpa sengaja Kebijakan terkait perusahaan juga dipengaruhi oleh struktur kepemilikan perusahaan. Struktur kepemilikan yang dimiliki oleh institusional akan mempengaruhi pembayaran pajak. Pemegang saham institusional akan mempengaruhi perusahaan agar lebih agresif pajak dalam upaya memaksimalkan laba setelah pajak dan arus kas setelah pajak dan pihak institusi sebagai pemegang saham akan fokus kepada kinerja jangka pendek yang mendorong manajer membuat keputusan untuk meningkatkan laba jangka pendek

Contoh Penghindaran pajak (tax avoidance)

Salah satu contoh perusahaan makanan dan minuman yang melakukan penghindaran pajak, yaitu PT. Coca Cola Indonesia yang diduga mengakali pajak sehingga menimbulkan kekurangan pembayaran pajak senilai Rp. 49,24 milyar. Hasil penelusuran Direktorat Jendral Pajak, bahwa perusahaan tersebut sudah melakukan tindakan penghindaran pajak yang menyebabkan setoran pajak berkurang dengan ditemukannya pembengkakan biaya yang besar pada perusahaan tersebut. Beban biaya yang besar menyebabkan penghasilan kena pajak berkurang, sehingga setoran pajaknya juga kecil. Biaya tersebut antara lain digunakan untuk iklan dari tahun 2002- 2006 dengan total sebesar Rp. 566,84 milyar. Akibatnya ada penurunan penghasilan kena pajak

Contoh pengelakan pajak (tax evasion)

Fakta mengejutkan muncul dari sidang kasus simulator SIM (18/06/2013), di mana ada penjualan rumah mewah seharga Rp7,1 Miliar di Semarang, namun pada akta notaris hanya tertulis Rp940 Juta atau ada selisih harga Rp6,1 Miliar. Atas transaksi ini ada potensi PPN (Pajak Pertambahan Nilai) yang seharusnya disetor sebesar 10 persen dari Rp6,1 Miliar atau Rp610 Juta. Selain itu, ada PPh (Pajak Penghasilan) Final sebesar 5 persen dari Rp6,1 Miliar atau Rp300 Juta. Sehingga ada potensi total kekurangan pajak senilai Rp910 Juta. Jika developer atau perusahaan ini telah menjual ratusan unit rumah mewah, kerugian negara dapat mencapai puluhan Miliar rupiah dari satu proyek perumahan.

 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Lima Sektor PBB dan Alasan Mengapa PBB-P3 Masih Tetap Pajak Pusat

Pajak karbon dan Pungutan Negara yang Menyerupai