Penyebab Penerimaan Pajak Daerah di Indonesia Rata-Rata Rendah

Penerimaan pajak daerah di Indonesia rata-rata rendah, menurut Anda apa yang menjadi penyebabnya?  Jelaskan secara ringkas! Coba berikan solusi untuk menggenjot perimaan pajak agar bisa meningkat !

 

Pajak Daerah merupakan pajak yang dikelola oleh pemerntah daerah yaitu Dinas Pendapatan Daerah dibawah naungan Pemerintah Provinsi dan/atau Pemerintah Kota/Kabupaten yang dananya disalurkan dalam APBD untuk melakukan pembiayaan di daerah tersebut sesuai otonom daerahnya. Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah berikut merupakan pajak daerah yang merupakan kewenangan oleh Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kota/Kabupaten.

  • Pajak yang dipungut oleh Pemerintah Provinsi sebagai berikut:
    • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
    • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
    • Pajak Alat Berat (PAB).
    • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
    • Pajak Air Permukaan (PAP).
    • Pajak Rokok.
    • Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
  • Pajak yang dipungut oleh Pemerintah Kabupaten/Kota sebagai berikut:
    • Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
    • Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
    • Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
    • Pajak Reklame.
    • Pajak Air Tanah (PAT).
    • Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
    • Pajak Sarang Burung Walet.
    • Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
    • Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Menurut saya penerimaan pajak daerah yang rendah disebabkan oleh beberapa faktor yaitu:

  • Pemahaman & Kesadaran Wajib Pajak, merupakan tingkat pengetahuan wajib pajak dalam memahami aspek-aspek perpajakan yang dimulai dari daftar-menghitung-membayar-melapor pajak. Serta kesadaran merupakan perilaku yang mencerminkan perasaan dan rasa cinta tanah air atau nasionalisme untuk sukarela memberikan sumbangsih pada pembangunan negara. Dimana Tingkat penerimaan (pembayaran) pajak akan meningkat seiring dengan bertambahnya tingkat pengetahuan pemahaman perpajakan, menyangkut juga pemahaman terkait sanksi jika tidak melaksanakan kewajiban perpajakan.
  • Sanksi Perpajakan, sebagai bagian dari penegakan hukum materil melalui hukum formil. Sanksi diberikan sebagai bentuk pencegahan agar wajib pajak tetap menjalankan kewajiban perpajakannya atau sebagai sebuah jaminan bahwa wajib pajak akan menuruti atau menaati ketentuan peraturan perundangan perpajakan. Sanksi yang dimaksud dapat berupa sanksi administrasi yang terdiri dari denda dan bunga, serta sanksi pidana yang terdiri dari sanksi kurungan dan denda.
  • Daerah atau Tempat Tinggal/Usaha Wajib Pajak, berupa lokasi atau keberadaan wajib pajak yang memiliki peran dalam memotivasi atau mendorong kepatuhan pembayaran pajak secara benar dan sebaliknya. Hal ini juga mencakup peranan pemerintah dilingkungan tersebut untuk ikut memberikan dampak dan implementasi dari pembangunan dan kegiatan pemerintah yang dibayarkan melalui pajak.
  • Kualitas Pelayanan kepada masyarakat yang merupakan wajib pajak dalam hal memudahkan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya, sehingga mendorong kepatuhan dan pemayaran pajak.

Dari faktor-faktor penyebab penerimaan pajak yang rendah pada penjelasan diatas, maka berikut solusi yang dapat meminimalisir hal tersebut:

  • Edukasi dan Penyuluhan, perlu dilakukan penyuluhan berupa sosialisasi terkait aturan perpajakan baru dan cara menjalankannya, pemberitahuan massal seperti SMS Blast atau e-mail Blastterkait jatuh tempo pelaporan dan pembayaran pajak serta sanksi yang menyertainya. Sehingga wajib pajak memahami kewajiban, tata cara melaksanakannya dan saksi jika tidak menjalankan.
  • Pelibatan Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan Tokoh Adat, pada umumnya masyarakat memiliki tokoh yang berperan dan berdampak pada lingkungannya. Pemerintah perlu melakukan kunjungan pada tokoh-tokoh tersebut dalam rangka memaparkan pentingnya pajak dalam kehidupan dan pembangunan daerah, sehingga masyarakat memahami dan mendorong pembayaran pajak.
  • Publikasi, merupakan kegiatan menciptakan konten untuk public atau masyarakat. Mulai dari pubikasi aturan perpajakan, teknis kegiatan lapangan (dalam hal ini kunjungan ke wajib pajak), hingga tindakan penagihan pajak (bagi wajib pajak yang tidak menjalakan kewajiban) berupa kegiataan penyitaan atau penyampaian sanksi.
  • Peningkatan Kualitas Pelayanan, dapat dilakukan dengan survey dari wajib pajak. Survei ini dapat memberikan gambaran tingkat kepuasan dan kemudahan wajib pajak dalam menerima layanan yang diberikan intansi. Hal-hal yang tergolong masih rendah perlu mendapat peningkatan sehingga pelayanan yang semakin baik dapat memudahkan wajib pajak dalam menjalankan kewajibannya.

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Lima Sektor PBB dan Alasan Mengapa PBB-P3 Masih Tetap Pajak Pusat

Pajak karbon dan Pungutan Negara yang Menyerupai