Rumus Bea Masuk, Perkembangan Perdagangan Internasional Pemungutan Bea Masuk Cenderung ke Arah Zero Tarif atau Tarif Nol

 

  1. Sebutkan rumus Bea Masuk (BM)!
  2. Perkembangan perdagangan internasional pemungutan Bea Masuk cenderung ke arah zero tariff atau tarif nol. Jelaskan hal ini!

 


 

1. Bea masuk adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang impor.
Bea Cukai menyesuaikan pembebasan bea masuk atas barang kiriman, yang sebelumnya USD 75 menjadi USD 3 per kiriman, baru terbebas dari BM.

Sesuai dengan PMK 199/PMK.010/2019 maka ketentuannya adalah
. Nilai impor kurang dari USD 3 perkiriman atau setara Rp 45.000 ( kurs 2022 sekitar Rp 15.000 per dolar AS) => bebas biaya masuk, tetapi dikenakan PPn 10%( mulai April 2022 tarif PPn naik jadi 11% sesuai UU HPP).

. Nilai impor lebih dari USD 3 sehingga USD 1500 perkiriman =>dikenakan bea masuk 7.5% dan PPn 10%

. Nilai impor dari USD 1500 per kiriman=> dikenakan bea masuk, PPn dan PDRI.

Ada dua jenis tarif masuk sesuai dengan jenis tarifnya beserta rumusnya antara lain
1. Tarif Ad Valerom
Tarif ini adalah tahap yang dikenakan berdasarkan satuan barang perhitungan dalam tarif spesifik dilakukan dengan cara mengalikan jumlah satuan barang dengan tarif bebanan bea masuk.
Rumus
. Bea masuk = jumlah satuan barang X pembebanan bea masuk.

2.Tarif Ad valorem
Tarif ini adalah pungutan bea masuk berdasarkan pada persentase tarif tertentu dari harga barang berdasarkan pasal 12 UU Kepabeanan, tarif advalorum paling tinggi ditetapkan sebesar 40%.
Rumus
. Bea masuk=Tarif bea masuk(%) x nilai pabean.

2. Perkembangan perdagangan internasional pemungutan bea masuk cenderung ke arah zero Tarif atau Tarif nol. Hal ini terjadi karena ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah untuk menjaga atau untuk meningkatkan arus barang menuju International. Hal ini memungkinkan barang untuk memberikan stimulus non fiskal. Dalam tari tersebut dilakukan juga sebagai proteksi pada produsen domestik dalam menghadapi persaingan impor dengan produk asing. Atau dalam perdagangan tidak terjadi dumping atau harga produk negara asing lebih rendah dari harga produk negara itu sendiri yang dapat mengakibatkan kerugian pada produsen negara itu sendiri. Pada hal lain juga ini dapat menjaga keamanan pangan kesehatan, kesehatan hewan dan tumbuhan yang bertujuan untuk melindungi produk-produk yang dihasilkan oleh produsen domestik.  

Salah satu bentuk kewajiban pabean yang harus dipenuhi oleh importir adalah melunasi bea masuk dan pajak impor yang terutang. Berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.04/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK. 04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, berikut formulasi perhitungan

Nilai Pabean=CIF (Cost,Insurance,Freight)×(NDPBM)Nilai Dasar Perhitungan Bea Masuk
Bea Masuk= Nilai Pabean ×Tarif%
Total Pungutan= Bea Masuk+PPh Pasal 22+PPN (+ PPnBM)

Dalam berita media center situs beacukai.go.id memuat bahwa “Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana menjelaskan bahwa PMK 228 Tahun 2022 telah diundangkan pada 30 Desember 2022 dan mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2023. Melalui PMK ini pemerintah menegaskan bahwa penetapan tarif bea masuk USDFS IK-CEPA merupakan skema penetapan tarif bea masuk sebesar 0% (nol persen) yang diberikan khusus kepada importir berbadan hukum di Indonesia yang memiliki izin untuk mengimpor bahan baku tertentu dalam rangka IK-CEPA.”

Dalam implementasinya terdapat PMK 228 Tahun 2022 yang merupakan perjanjian kemitraan antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Korea, dan PMK 94 Tahun 2022 yang merupakan perjanjian perdangan antara Peremerintah Indonesia dan Pemerintah Mozambik. Yang memuat tarif bea masuk hingga 0%. Hal ini dilakukan agar para pelaku usaha atau industri mendapatkan kemudahan sehingga dapat memaksimalkan dan meningkatkan produktivitas dan kualitas hasil produksi yang berdampak positif terhadap perekonomian nasional.

Sumber:
beacukai.go.id
PMK NOMOR 228/PMK.010/2022
PMK NOMOR 94/PMK.010/2022


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Lima Sektor PBB dan Alasan Mengapa PBB-P3 Masih Tetap Pajak Pusat

Pajak karbon dan Pungutan Negara yang Menyerupai