Hak dan Kewajiban Wajib Pajak

 Menurut pendapat Anda, hal apa saja yang menjadi hak dan kewajian wajib pajak, serta sanksi bagi wajib pajak yang melakukan pelanggaran pajak?


 

KEWAJIBAN WAJIB PAJAK

1)     Pasal 2 ayat 1, Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan  ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

2)     Pasal 2 ayat 2, Setiap Wajib Pajak sebagai Pengusaha yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, wajib melaporkan usahanya pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Pengusaha, dan tempat kegiatan usaha dilakukan untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.

3)     Pasal 2 ayat 4a, Kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak yang diterbitkan NPWP dan/atau yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dimulai sejak saat Wajib Pajak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif seusai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, paling lama 5 (lima) tahun sebelum diterbitkannya Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkannya sebagai Pengusaha Kena Pajak.

4)     Pasal 3 ayat 1, Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

5)     Pasal 10 ayat 1, Wajib Pajak wajib membayar atau menyetor pajak yang terutang dengan menggunakan Surat Setoran Pajak ke kas negara melalui tempat pembayaran yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

6)     Pasal 25 ayat 3a, Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak, Wajib Pajak wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebelum surat keberatan disampaikan.

7)     Pasal 35A ayat 1, Setiap instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain, wajib memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada Direktorat Jenderal Pajak yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2).

HAK-HAK WAJIB PAJAK

1)     Pasal 3 ayat 3a, Wajib Pajak dengan kriteria tertentu dapat melaporkan beberapa Masa Pajak dalam 1 (satu) Surat Pemberitahuan Masa.

2)     Pasal 3 ayat 4, Wajib Pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk paling lama 2 (dua) bulan dengan cara menyampaikan pemberitahuan secara tertulis atau dengan cara lain kepada Direktur Jenderal Pajak yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

3)     Pasal 8 ayat 1, Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.

4)     Pasal 8 ayat 6, Wajib Pajak dapat membetulkan Surat Pemberitahuan Tahunan yang telah disampaikan, dalam hal Wajib Pajak menerima ketetapan pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali Tahun Pajak sebelumnya atau beberapa Tahun Pajak sebelumnya, yang menyatakan rugi fiskal yang berbeda dengan rugi fiskal yang telah dikompensasikan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan yang akan dibetulkan tersebut, dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah menerima surat ketetapan pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.

5)     Pasal 26A ayat 2, Tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain, mengatur tentang pemberian hak kepada Wajib Pajak untuk hadir memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatannya.

6)     Pasal 29A, Terhadap Wajib Pajak badan yang pernyataan pendaftaran emisi sahamnya telah dinyatakan efektif oleh badan pengawas pasar modal dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan dilampiri Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian yang :

  1. Surat Pemberitahuan Wajib Pajak menyatakan lebih bayar sebagaimana dimaksud  dalam Pasal 17B; atau
  2. terpilih untuk diperiksa berdasarkan analisis risiko dapat dilakukan pemeriksaan melalui Pemeriksaan Kantor.

7)     Pasal 37A ayat 2, Wajib Pajak orang pribadi yang secara sukarela mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak paling lama 1 (satu) tahun setelah berlakunya Undang-Undang ini diberikan penghapusan sanksi administrasi atas pajak yang tidak atau kurang dibayar untuk Tahun Pajak sebelum diperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dan tidak dilakukan pemeriksaan pajak, kecuali terdapat data atau keterangan yang menyatakan bahwa Surat Pemberitahuan yang disampaikan Wajib Pajak tidak benar atau menyatakan lebih bayar.

8)     Pasal 2 ayat 6, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak apabila :

  1. diajukan permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak oleh Wajib Pajak dan/atau ahli warisnya apabila Wajib Pajak sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;
  2. Wajib Pajak badan dilikuidasi karena penghentian atau penggabungan usaha;
  3. Wajib Pajak bentuk usaha tetap menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia; atau
  4. dianggap perlu oleh Direktur Jenderal Pajak untuk menghapuskan Nomor Pokok Wajib Pajak dari Wajib Pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

9)     Pasal 37A ayat 1, Wajib Pajak yang menyampaikan pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebelum Tahun Pajak 2007, yang mengakibatkan pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar dan dilakukan paling lambat tanggal 28 Pebruari 2009, dapat diberikan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atas keterlambatan pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

10) Pasal 17B ayat 4, Apabila pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) tidak dilanjutkan dengan penyidikan; dilanjutkan dengan penyidikan, tetapi tidak dilanjutkan dengan penuntutan tindak pidana di bidang perpajakan; atau dilanjutkan dengan penyidikan dan penuntutan tindak pidana di bidang perpajakan, tetapi diputus bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dan dalam hal kepada Wajib Pajak diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, kepada Wajib Pajak diberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak berakhirnya jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan saat diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

11) Pasal 17D ayat 2, Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dapat diberikan pengembalian:

  1. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;
  2. Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan jumlah peredaran usaha dan jumlah lebih bayar sampai dengan jumlah tertentu;
  3. Wajib Pajak badan dengan jumlah peredaran usaha dan jumlah lebih bayar sampai dengan jumlah tertentu; atau
  4. Pengusaha Kena Pajak yang menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dengan jumlah penyerahan dan jumlah lebih bayar sampai dengan jumlah tertentu.

12) Pasal 17E, Orang pribadi yang bukan subjek dalam negeri yang melakukan pengembalian Barang Kena Pajak di dalam daerah pabean yang tidak dikonsumsi di daerah pabean dapat diberikan pengembalian Pajak Pertambahan Nilai yang telah dibayar, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

13) Pasal 17C ayat 2 (senada dengan pasal 17D ayat 2), Kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : tepat waktu dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan; tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak, kecuali tunggakan pajak yang telah memperoleh izin untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak; Laporan Keuangan diaudit oleh Akuntan Publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian selama 3 (tiga) tahun berturut-turut; dan tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir.

 

 

 

SANKSI PELANGGARAN

Sanksi Administrasi Berupa Denda

 

SPT Tahunan Orang Pribadi

SPT Tahunan Badan

SPT Masa selain SPT Masa PPN

SPT Masa PPN

Batas Waktu Penyampaian

Untuk Surat Pemberitahuan Tahunan PajakPenghasilan Wajib Pajak orang pribadi, paling lama 3
(tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak

Untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan, paling lama 4 (empat)
bulan setelah akhir Tahun Pajak.

Untuk Surat Pemberitahuan Masa, paling lama 20 (dua puluh) hari setelah akhir Masa Pajak

Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai disampaikan paling lama akhir bulan berikutnya
setelah berakhirnya Masa Pajak.

Dasar Hukum

Pasal 3 ayat (3) huruf b
Undang-undang (UU) No. 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

 

Pasal 3 ayat (3) huruf c
Undang-undang (UU) No. 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

 

Pasal 3 ayat (3) huruf a
Undang-undang (UU) No. 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

 

Pasal 15A ayat (2)

Undang-undang (UU) No. 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

 

Sanksi
Pasal 7 ayat (1) Undang-undang (UU) No. 16 Tahun 2009,

dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100.000,00
(seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi.

dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah)
untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan

dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar , Rp100.000,00 (seratus
ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya

dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp500.000,00 (lima
ratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nila

 

 

Sanksi Administrasi Berupa Bunga

Peraturan

Terkait

Sanksi

UU KUP 2007 Pasal 8 Ayat (2)

Pembetulan SPT tahunan dalam 2 tahun yang mengakibatkan utang pajak jadi jauh lebih besar

2% per bulan dari jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak jatuh tempo pembayaran s/d tanggal pembayaran

UU KUP 2007 Pasal 8 ayat (2a)

Pembetulan SPT masa dalam 2 tahun yang mengakibatkan utang pajak jadi jauh lebih besar

2% per bulan dari jumlah pajak yang kurang bayar, dihitung sejak jatuh tempo pembayaran s/d tanggal pembayaran

UU KUP 2007 Pasal 9 ayat (2a)

Keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak masa

2% per bulan dari jumlah terutang dihitung tanggal jatuh tempo  pembayaran s/d tanggal pembayaran

UU KUP 2007 Pasal 9 ayat (2b)

Keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak tahunan

2% per bulan dari jumlah pajak terutang dihitung mulai dari berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan s/d tanggal pembayaran.

UU KUP 2007 Pasal 8 ayat (2a)

SKPKB karena pajak yang kurang atau tidak dibayar dan penerbitan NPWP dan pengukuhan PKP secara jabatan

2% per bulan dari jumlah kurang maksimal 24 bulan

UU KUP 2007 Pasal 13 ayat (5)

Penerbitan SPT setelah 5 tahun

48% dari jumlah pajak yang tidak/kurang dibayar

UU KUP 2007 Pasal 14 ayat (3)

a. PPh tahunan berjalan tidak/kurang dibayar

b. SPT kurang bayar

2% per bulan dari jumlah pajak tidak/kurang dibayar maksimal 24 bulan

UU KUP 2007 Pasal 14 ayat (5)

PKP gagal produksi

2% dari pajak yang ditagih

UU KUP 2007 Pasal 15 ayat (4)

SKPKBT diterbitkan setelah lewat 5 tahun karena adanya tindak pidana

48% dari jumlah yang tidak/kurang dibayar

UU KUP 2007 Pasal 19 ayat (1)

 SKPKB/T, Surat Keputusan pembetulan, Surat Keputusan keberatan, Putusan Banding yang mengakibatkan kurang bayar terlambat bayar

2% per bulan dari jumlah pajak yang tidak/kurang dibayar, dihitung dari tanggal jatuh tempo s/d tanggal pelunasan / diterbitkannya Surat Tagihan Pajak

UU KUP 2007 Pasal 19 ayat (2)

Pembayaran mengangsur atau menunda

2% per bulan dari jumlah pajak yang masih harus dibayar, dihitung dari tanggal jatuh tempo s/d tanggal diterbitkannya Surat Tagihan Pajak

UU KUP 2007 Pasal 19 ayat (3)

Kekurangan Pajak akibat penundaan SPT

2% per bulan dari kekurangan pembayaran pajak dihitung dari dihitung dari batas akhir penyampaian SPT s/d tanggal dibayarnya kekurangan tersebut.

 

Sanksi Pidana

Peraturan

Terkait

Sanksi

 

UU KUP 2007 Pasal 38 ayat (1)

Setiap orang yang karena kealpaannya:

a. Tidak menyampaikan SPT; atau

b. Menyampaikan SPT tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dan perbuatan tersebut merupakan perbuatan setelah perbuatan yang pertama kali (yang telah dikenai sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 200% dari jumlah pajak yang kurang /tidak dibayar yang ditetapkan melalui penerbitan SKPKB)

Pidana kurungan paling sedikit 3 bulan/paling lama 1 tahun atau denda paling sedikit 1 kali jumlah pajak terutang yang tidak/kurang dibayar dan paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar

 

UU KUP 2007 Pasal 39 ayat (1)

Setiap orang yang dengan sengaja:

a. Tidak mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP/tidak melaporkan  usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP

b.Menyalahgunakan/menggunakan tanpa hak NPWP/PKP

c. Tidak menyampaikan SPT

d. Menyampaikan SPT dan/ SPT tidak lengkap;

e. Menolak untuk dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 29;

f. Memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu/dipalsukan seolah benar atau tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya

g. Tidak menyelenggarakan pembukuan/pencatatan di Indonesia, tidak meminjamkan buku, catatan, /dokumen lain;

h. Tidak menyimpan buku, catatan, / dokumen yang menjadi dasar pembukuan/catatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik/diselenggarak an secara program aplikasi online di Indonesia sebagaimana dalam pasal 28

i. Tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong/dipungut sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara

Pidana penjara paling singkat 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak /kurang dibayar

 

UU KUP 2007 Pasal 39 ayat (2)

Seseorang melakukan lagi tindak pidana di bidang perpajakan sebelum lewat 1 tahun terhitung sejak selesainya menjalani pidana yang dijatuhkan

Pidana penjara paling singkat 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak /kurang dibayar, dan sanksi tersebut akan ditambahkan 1 kali menjadi 2 kali sanksi pidana

 

UU KUP 2007 Pasal 39 ayat (3)

Sesuatu yang diketahui/diberitahukan kepadanya oleh WP Dalam rangka jabatan/pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan per UU Perpajakan dan/keterangan yang isinya tidak benar/tidak lengkap

Pidana kurungan paling singkat 6 bulan/paling lama 2 tahun atau denda paling sedikit 2 kali jumlah restitusi yang dimohonkan dan /kompensasi atau pengkreditan yang dilakukan dan paling banyak 4 kali jumlah restitusi yang dimohonkan dan /kompensasi atau pengkreditan yang dilakukan

 

UU KUP 2007 Pasal 39 ayat A

Setiap orang yang dengan sengaja:

a. menerbitkan dan /menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak dan/ bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan yang sebenarnya; atau

b. menerbitkan Faktur Pajak tetapi belum dikukuhkan sebagai PKP

Pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 6 tahun serta denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, pemotongan pajak, dan/bukti setoran pajak dan paling banyak 6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemotongan pajak, bukti setoran pajak

 

UU KUP 2007 Pasal 41 ayat (1)

Pejabat yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan segala sesuatu yang diketahui/ diberitahukan kepadanya oleh WP dalam rangka jabatan/pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan per UU perpajakan, atas pengaduan orang yang kerahasiaannya dilanggar

Pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 25 Juta

 

UU KUP 2007 Pasal 41 ayat (2)

Pejabat yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban merahasiakan segala sesuatu yang diketahui/diberitahukan kepadanya oleh WP dalam rangka jabatan/pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan per UU perpajakan, atas pengaduan orang yang kerahasiaannya dilanggar

Pidana kurungan paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 50 Juta

 

UU KUP 2007 Pasal 41A

Setiap orang yang wajib memberikan keterangan/bukti yang diminta oleh Direktur Jenderal Pajak pada saat melakukan pemeriksaan pajak,penagihan pajak,/ penyidikan tindak pidana dibidang perpajakan tetapi dengan sengaja tidak memberi keterangan/bukti yang tidak benar

Pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 25 Juta

 

UU KUP 2007 Pasal 41B

Setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan tidak terpenuhinya kewajiban pejabat dan pihak lain dalam merahaiakan segala sesuatu yang diketahui/diberitahukan kepadanya oleh WP dalam rangka jabatan/pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan peraturan per UU perpajakan

Pidana kurungan paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp 75 juta.

 

UU KUP 2007 Pasal 41C ayat (1)

Setiap orang yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban merahasiakan segala sesuatu yang diketahui/ diberitahukan kepadanya oleh WP dalam rangka jabatan/pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan peraturan per UU perpajakan

Pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar

 

UU KUP 2007 Pasal 41C ayat (2)

Setiap orang yang dengan sengaja tidak terpenuhi kewajiban pejabat dan pihak lain dalam merahasiakan segala sesuatu yang diketahui/diberitahukan kepadanya oleh WP dalam rangka jabatan/pekerjaannya untuk menjalankan ketentuanper UU perpajakan

Pidana kurungan paling lama 10 bulan dan/ denda paling banyak Rp 800 juta.

 

UU KUP 2007 Pasal 41C ayat (3)

Setiap orang yang dengan sengaja tidak memberikan data dan informasi yang diminta oleh Direktur Jenderal Pajak dalam menghimpun data dan informasi untuk kepentingan penerimaan negara.

Pidana kurungan paling lama 10 bulan dan/denda paling banyak Rp 800 juta

 

UU KUP 2007 Pasal 41C ayat (4)

Setiap orang yang dengan sengaja menyalahgunakan data dan informasi perpajakan sehingga menimbulkan kerugian bagi negara

Pidana kurungan paling lama 1 tahun dan/denda paling banyak Rp 500 juta

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Lima Sektor PBB dan Alasan Mengapa PBB-P3 Masih Tetap Pajak Pusat

Pajak karbon dan Pungutan Negara yang Menyerupai