Pajak karbon dan Pungutan Negara yang Menyerupai
Pajak karbon sedang diperkenalkan di Indonesia dalam upaya untuk mengendalikan perubahan iklim dan memerangi pemanasan global. Sebutkan pungutan negara yang menyerupai pajak karbon!
Pajak karbon dikenakan atas emisi karbon yang memberikan dampak negatif
bagi lingkungan hidup dijelaskan pada Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang No
7 Tahun 2020 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Instrumen Pajak
Karbon masih dalam penyempurnaan, sehingga pemerintah memutuskan untuk
menunda pemberlakukan pajak karbon yang awal direncanakan pada Juli
2022, namun pajak karbon tetap dikenakan pertama kali pada PLTU
Batubara.
Hal ini merujuk pada fungsi pajak yaitu fungsi reguleter (mengatur), dimana pajak karbon sebagai salah satu alat kebijakan strategi penurunan emisi karbon dan keselarasan dengan pembangunan energi baru dan terbaharukan.
Contoh lain pungutan negara yang menyerupai pajak karbon adalah
1. Pungutan cukai dikenakan atas etil alkohol atau etanol (EA), minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA), hasil tembakau, yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, rokok elektrik, dan hasil pengolahan tembakau lainnya. Yang konsumsinya perlu dikendalikan; peredarannya perlu diawasi dan pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup.
2. Pungutan Bea Masuk yang tinggi, untuk melindungi produksi dalam negeri dan produktivitas para pelaku usaha dalam negeri
Hal ini merujuk pada fungsi pajak yaitu fungsi reguleter (mengatur), dimana pajak karbon sebagai salah satu alat kebijakan strategi penurunan emisi karbon dan keselarasan dengan pembangunan energi baru dan terbaharukan.
Contoh lain pungutan negara yang menyerupai pajak karbon adalah
1. Pungutan cukai dikenakan atas etil alkohol atau etanol (EA), minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA), hasil tembakau, yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, rokok elektrik, dan hasil pengolahan tembakau lainnya. Yang konsumsinya perlu dikendalikan; peredarannya perlu diawasi dan pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup.
2. Pungutan Bea Masuk yang tinggi, untuk melindungi produksi dalam negeri dan produktivitas para pelaku usaha dalam negeri
Komentar
Posting Komentar