Hukum Melidungi Kepentingan Manusia
Coba Anda contohkan bagaimana hukum melindungi kepentingan manusia?
Contoh hukum yang melindungi kepentingan manusia.
Manusia dipisahkan menjadi manusia sebagai
individu dan manusia sebagai kelompok. Setiap manusia memiliki
kepentingan dan tidak ingin ada acaman yang mengangu dalam melaksanakan
kepentingan tersebut. Namun sebagai individu yang memiliki kebebasan,
diperlukan hukum yang mengatur kebebasan tersebut dalam hidup
berkelompok sebagai masyarakat. Kepentingan yang dimiliki tiap-tiap
individu dapat berbenturan atau bersinggungan dengan kepentingan
individu lainnya atau kepentingan masyarakat, maka hukum diperlukan
untuk mengindari konflik dan perselisih. Hukum dapat dijadikan pedoman
tingkah laku bagi individu dalam masyarakat untuk menjaga keseimbangan
tatanan masyarakat.
Secara yuridis sumber hukum terdiri dari
sumber hukum formil dan materil. Hukum materil ialah sumber hukum yang
dilihat dari seginya, yang mengatur objek dan subjek hukum didalamnya.
Sedangkan hukum formil ialah sumber hukum yang menegakan hukum materil
bila tidak dipatuhi.
Contoh hukum yang melindungi kepentingan manusia.
- Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) yang merupakan segala induk dari peraturan perundang-undangan di Indonesia.
- Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Ayat (2) Pasal 27 UUD 1945
- Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya Pasal 28A UUD 1945
- Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. Ayat (1) Pasal 28G UUD 1945
- UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
- Setiap
Anak berhak mendapatkan perlindungan di satuan pendidikan dari
kejahatan seksual
dan Kekerasan yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain. Ayat (1a) Pasal 9 UU No 35 Tahun 2014 - Setiap Anak Penyandang Disabilitas berhak memperoleh rehabilitasi, bantuan sosial, dan pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial. Pasal 12 UU No 35 Tahun 2014
- Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, Keluarga, dan Orang Tua atau Wali berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan Perlindungan Anak. Pasal 20 UU No 35 Tahun 2014
- Setiap
Anak berhak mendapatkan perlindungan di satuan pendidikan dari
kejahatan seksual
- UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
- UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
Sumber:
Nindyo Pramono. (2022). Hukum Bisnis: Mengenal Hukum Bisnis Edisi 2. Tangerang Selatan : Universitas Terbuka
Komentar
Posting Komentar