Hukum Melidungi Kepentingan Manusia

 Coba Anda contohkan bagaimana hukum melindungi kepentingan manusia?

Manusia dipisahkan menjadi manusia sebagai individu dan manusia sebagai kelompok. Setiap manusia memiliki kepentingan dan tidak ingin ada acaman yang mengangu dalam melaksanakan kepentingan tersebut. Namun sebagai individu yang memiliki kebebasan, diperlukan hukum yang mengatur kebebasan tersebut dalam hidup berkelompok sebagai masyarakat. Kepentingan yang dimiliki tiap-tiap individu dapat berbenturan atau bersinggungan dengan kepentingan individu lainnya atau kepentingan masyarakat, maka hukum diperlukan untuk mengindari konflik dan perselisih. Hukum dapat dijadikan pedoman tingkah laku bagi individu dalam masyarakat untuk menjaga keseimbangan tatanan masyarakat.

Secara yuridis sumber hukum terdiri dari sumber hukum formil dan materil. Hukum materil ialah sumber hukum yang dilihat dari seginya, yang mengatur objek dan subjek hukum didalamnya. Sedangkan hukum formil ialah sumber hukum yang menegakan hukum materil bila tidak dipatuhi.

Contoh hukum yang melindungi kepentingan manusia.
  1. Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) yang merupakan segala induk dari peraturan perundang-undangan di Indonesia.
    1. Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Ayat (2) Pasal 27 UUD 1945
    2. Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya Pasal 28A UUD 1945
    3. Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. Ayat (1) Pasal 28G UUD 1945
  2. UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
    1. Setiap Anak berhak mendapatkan perlindungan di satuan pendidikan dari kejahatan seksual
      dan Kekerasan yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain. Ayat (1a) Pasal 9 UU No 35 Tahun 2014
    2. Setiap Anak Penyandang Disabilitas berhak memperoleh rehabilitasi, bantuan sosial, dan pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial. Pasal 12 UU No 35 Tahun 2014
    3. Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, Keluarga, dan Orang Tua atau Wali berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan Perlindungan Anak. Pasal 20 UU No 35 Tahun 2014
  3. UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  4. UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
  5. UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban

Sumber:

Nindyo Pramono. (2022). Hukum Bisnis: Mengenal Hukum Bisnis Edisi 2. Tangerang Selatan : Universitas Terbuka

https://peraturan.bpk.go.id

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Lima Sektor PBB dan Alasan Mengapa PBB-P3 Masih Tetap Pajak Pusat

Pajak karbon dan Pungutan Negara yang Menyerupai