Perbedaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), dan Bea Materai, serta Kepabeanan dan Cukai

Menurut pendapat Anda, apa perbedaan yang mendasar dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), dan Bea Materai, serta Kepabeanan dan Cukai ! 


 

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM)

Bea Materai

Kepabeanan dan Cukai

Subjek

Penjelasan Pasal 16F
Sesuai dengan prinsip beban pembayaran pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah adalah pada pembeli atau konsumen barang atau penerima jasa. Oleh
karena itu sudah seharusnya apabila pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung
jawab renteng atas pembayaran pajak yang terutang apabila ternyata bahwa pajak yang terutang tersebut
tidak dapat ditagih kepada penjual atau pemberi jasa dan pembeli atau penerima jasa tidak dapat
menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa.

Penjelasan Pasal 16F
Sesuai dengan prinsip beban pembayaran pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah adalah pada pembeli atau konsumen barang atau penerima jasa. Oleh
karena itu sudah seharusnya apabila pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung
jawab renteng atas pembayaran pajak yang terutang apabila ternyata bahwa pajak yang terutang tersebut
tidak dapat ditagih kepada penjual atau pemberi jasa dan pembeli atau penerima jasa tidak dapat
menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa.

Pasal 1 butir 5

Pihak Yang Terutang adalah pihak yang dikenai Bea Meterai dan wajib membayar Bea Meterai yang terutang.

Pasal 3 ayat (2)

Tanggung jawab cukai untuk Barang Kena Cukai yang dibuat di Indonesia berada pada Pengusaha Pajak atau Pengusaha Tempat Penyimpanan, dan untuk Barang Kena Cukai yang diimpor berada pada Importir atau pihakpihak lain sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang tentang Kepabeanan.

 

Barangsiapa yang mengeluarkan dan memasukan barang dari Kawasan Pabean wajib diberikan persetujuan oleh Pejabat Bea dan Cukai

Objek

Pasal 4 ayat (1) UU No. 42 Tahun 2009

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:
a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;
b. impor Barang Kena Pajak;
c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;
d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;
g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan
h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

Penjelasan Pasal 10

Pengelompokan barang-barang yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah terutama didasarkan
pada tingkat kemampuan golongan masyarakat yang mempergunakan barang tersebut, di samping
didasarkan pada nilai gunanya bagi masyarakat pada umumnya. Sehubungan dengan hal itu, tarif yang
tinggi dikenakan terhadap barang yang hanya dikonsumsi oleh masyarakat yang berpenghasilan tinggi.
Dalam hal terhadap barang yang dikonsumsi oleh masyarakat banyak perlu dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah, tarif yang dipergunakan adalah tarif yang rendah. Pengelompokanbarang yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dilakukan setelah berkonsultasi dengan alat kelengkapan
Dewan Perwakilan Rakyat yang membidangi keuangan.

Pasal 3 ayat (1)

Bea Meterai dikenakan atas:
a. Dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan
mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata; dan
b. Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di
pengadilan.

Bea Meterai dikenakan 1 (satu) kali untuk setiap Dokumen

Pasal 4 ayat (1)

Cukai dikenakan terhadap Barang Kena Cukai yang terdiri dari:
a. etil alkohol atau etanol, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya;
b. minuman yang mengandung etil alkohol dalam kadar berapa pun, dengan tidak mengindahkan bahan yang
digunakan dan proses pembuatannya, termasuk konsentrat yang mengandung etil alkohol;
c. hasil tembakau, yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau
lainnya, dengan tidak mengindahkan digunakan atau tidak bahan pengganti atau bahan pembantu dalam
pembuatannya.

 

Pasal 2 ayat (1) dan (2)

Barang yang dimasukkan ke dalam Daerah Pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang Bea Masuk.

Barang yang telah dimuat atau akan dimuat di sarana pengangkut untuk dikeluarkan dari Daerah Pabean dianggap telah diekspor dan diperlakukan sebagai barang ekspor.

Dasar Hukum

Undang-undang (UU) No. 42 Tahun 2009 Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Undang-undang (UU) No. 42 Tahun 2009 Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai

Mencabut : UU No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai

 

Undang-undang (UU) No. 39 Tahun 2007 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai

 

Undang-undang (UU) No. 17 Tahun 2006 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan

 

Dikelola Oleh

Direktorat Jenderal Pajak

Direktorat Jenderal Pajak

Direktorat Jenderal Pajak, dicetak oleh Perumperuri dan didistribusikan oleh PT Pos Indonesia

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Tarif

Pasal 7 ayat (1)

Tarif Pajak Pertambahan Nilai yaitu:
a. sebesar 11% (sebelas persen) yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022;
b. sebesar 12% (dua belas persen) yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025.

Pasal 7 ayat (3)

Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diubah menjadi paling rendah
5% (lima persen) dan paling tinggi 15% (lima belas persen).

Penjelasan Pasal 8 Ayat (1)


Tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah dapat ditetapkan dalam beberapa kelompok tarif, yaitu tarif
paling rendah 10% (sepuluh persen) dan paling tinggi 200% (dua ratus persen). Perbedaan kelompok
tarif tersebut didasarkan pada pengelompokan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang dikenai
Pajak Penjualan atas Barang Mewah

Pasal 5 ayat (1)

Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikenai
Bea Meterai dengan tarif tetap sebesar Rp10.000,00
(sepuluh ribu rupiah).

Pasal 5 ayat (1) dan (2)

 

Barang kena cukai berupa hasil tembakau dikenai cukai berdasarkan tarif paling tinggi:

a. untuk yang dibuat di Indonesia:

1. 275% (dua ratus tujuh puluh lima persen) dari harga

dasar apabila harga dasar yang digunakan adalah harga

jual pabrik; atau

2. 57% (lima puluh tujuh persen) dari harga dasar apabila harga dasar yang digunakan adalah harga jual eceran.

b. untuk yang diimpor:

1. 275% (dua ratus tujuh puluh lima persen) dari harga

dasar apabila harga dasar yang digunakan adalah nilai

pabean ditambah bea masuk;

2. 57% (lima puluh tujuh persen) dari harga dasar apabila harga dasar yang digunakan adalah harga jual eceran.

 

Barang kena cukai lainnya dikenai cukai berdasarkan tarif

paling tinggi:

a. untuk yang dibuat di Indonesia:

1. 1.150% (seribu seratus lima puluh persen) dari harga

dasar apabila harga dasar yang digunakan adalah harga

jual pabrik; atau

2. 80% (delapan puluh persen) dari harga dasar apabila

harga dasar yang digunakan adalah harga jual eceran.

b. untuk yang diimpor:

1. 1.150% (seribu seratus lima puluh persen) dari harga

dasar apabila harga dasar yang digunakan adalah nilai pabean ditambah bea masuk;

2. 80% (delapan puluh persen) dari harga dasar apabila harga dasar yang digunakan adalah harga jual eceran

 

Pasal 14 ayat (1)

Untuk penetapan tarif bea masuk dan bea keluar, barang dikelompokkan berdasarkan sistem klasifikasi barang.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Lima Sektor PBB dan Alasan Mengapa PBB-P3 Masih Tetap Pajak Pusat

Pajak karbon dan Pungutan Negara yang Menyerupai