Perbedaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), dan Bea Materai, serta Kepabeanan dan Cukai
Menurut pendapat Anda, apa perbedaan yang mendasar dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), dan Bea Materai, serta Kepabeanan dan Cukai !
|
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) |
Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) |
Kepabeanan dan Cukai |
|
Subjek |
Penjelasan
Pasal 16F |
Penjelasan
Pasal 16F |
Pasal 1 butir 5 Pihak Yang Terutang adalah pihak yang dikenai Bea Meterai dan wajib membayar Bea Meterai yang terutang. |
Pasal 3 ayat (2) Tanggung jawab cukai untuk Barang Kena Cukai yang dibuat di Indonesia berada pada Pengusaha Pajak atau Pengusaha Tempat Penyimpanan, dan untuk Barang Kena Cukai yang diimpor berada pada Importir atau pihakpihak lain sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang tentang Kepabeanan.
Barangsiapa yang mengeluarkan dan memasukan barang dari Kawasan Pabean wajib diberikan persetujuan oleh Pejabat Bea dan Cukai |
Objek |
Pasal 4 ayat (1) UU No. 42 Tahun 2009 Pajak
Pertambahan Nilai dikenakan atas: |
Penjelasan Pasal 10 Pengelompokan
barang-barang yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah terutama
didasarkan |
Pasal 3 ayat (1) Bea Meterai dikenakan atas: Bea Meterai dikenakan 1 (satu) kali untuk setiap Dokumen |
Pasal 4 ayat (1) Cukai dikenakan terhadap Barang Kena Cukai yang terdiri dari:
Pasal 2 ayat (1) dan (2) Barang yang dimasukkan ke dalam Daerah Pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang Bea Masuk. Barang yang telah dimuat atau akan dimuat di sarana pengangkut untuk dikeluarkan dari Daerah Pabean dianggap telah diekspor dan diperlakukan sebagai barang ekspor. |
Dasar Hukum |
Undang-undang (UU) No. 42 Tahun 2009 Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan |
Undang-undang (UU) No. 42 Tahun 2009 Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan |
Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai Mencabut : UU No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai
|
Undang-undang (UU) No. 39 Tahun 2007 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai
Undang-undang (UU) No. 17 Tahun 2006 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan
|
Dikelola Oleh |
Direktorat Jenderal Pajak |
Direktorat Jenderal Pajak |
Direktorat Jenderal Pajak, dicetak oleh Perumperuri dan didistribusikan oleh PT Pos Indonesia |
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai |
Tarif |
Pasal 7 ayat (1) Tarif Pajak Pertambahan Nilai yaitu: Pasal 7 ayat (3) Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat diubah menjadi paling rendah |
Penjelasan Pasal 8 Ayat (1)
|
Pasal 5 ayat (1) Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikenai |
Pasal 5 ayat (1) dan (2)
Barang kena cukai berupa hasil tembakau dikenai cukai berdasarkan tarif paling tinggi: a. untuk yang dibuat di Indonesia: 1. 275% (dua ratus tujuh puluh lima persen) dari harga dasar apabila harga dasar yang digunakan adalah harga jual pabrik; atau 2. 57% (lima puluh tujuh persen) dari harga dasar apabila harga dasar yang digunakan adalah harga jual eceran. b. untuk yang diimpor: 1. 275% (dua ratus tujuh puluh lima persen) dari harga dasar apabila harga dasar yang digunakan adalah nilai pabean ditambah bea masuk; 2. 57% (lima puluh tujuh persen) dari harga dasar apabila harga dasar yang digunakan adalah harga jual eceran.
Barang kena cukai lainnya dikenai cukai berdasarkan tarif paling tinggi: a. untuk yang dibuat di Indonesia: 1. 1.150% (seribu seratus lima puluh persen) dari harga dasar apabila harga dasar yang digunakan adalah harga jual pabrik; atau 2. 80% (delapan puluh persen) dari harga dasar apabila harga dasar yang digunakan adalah harga jual eceran. b. untuk yang diimpor: 1. 1.150% (seribu seratus lima puluh persen) dari harga dasar apabila harga dasar yang digunakan adalah nilai pabean ditambah bea masuk; 2. 80% (delapan puluh persen) dari harga dasar apabila harga dasar yang digunakan adalah harga jual eceran
Pasal 14 ayat (1) Untuk penetapan tarif bea masuk dan bea keluar, barang dikelompokkan berdasarkan sistem klasifikasi barang. |
Komentar
Posting Komentar