Contoh Soal PPN

Dian mengelola sebuah perusahaan textil “Wadimor” dan sudah dikukuhkan sebagai PKP sejak tanggal 10 Juni 2000. Ia menggunakan merek dagang “Antum” milik perusahaan textil di Arab Saudi. Hasil produksinya kebanyakan diekspor ke negara-negara timur tengah, dan sebagiannya lagi dijual di dalam daerah pabean.




 

Dalam bulan Juni 2017 dapat dicatat beberapa kegiatan sebagai berikut :

  1. Transfer royalti Rp. 50.000.000 kepada perusahaan textil pemilik merek dagang di Arab Saudi
  2. Salah satu unit gedung tempat kegiatan usaha yang dibangun sendiri dijual dengan harga Rp. 7.000.000.000 gedung tersebut dibangun di tahun 2001 seluas 360 m2 dengan biaya Rp. 2.000.000.000 termasuk PPN atas pembelian material Rp. 500.000.000 yang pada waktu itu tidak memenuhi syarat untuk dikenakan PPN membangun sendiri sesuai pasal 16 C UU No. 42 tahun 2009 tentang perubahan ketiga UU PPN 1984 dan PMK Nomor 163 Tahun 2012 tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Membangun Sendiri.
  3. Mobil boks mini yang dibeli ditahun 2010 dijual dengan harga jual Rp. 150.000.000, penyerahan dilakukan pada tanggal 20 juni 2017 kepada Anem pedagang sayur keliling yang belum memiliki NPWP, sedangkan pembayaran akan diterima pada tanggal 9 juli 2017

Diminta : berapa PPN yang terutang dan wajib disetor atas setiap transaksi di atas dalam bulan Juni 2017 ! 

Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf d UU No. 42 tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah berbunyi, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas: d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. Maka atas Dian yang berkedudukan di Indonesia memperoleh hak menggunakan merek yang dimiliki Perusahaan yang berkedudukan di Arab Saudi. Atas pemanfaatan merek tersebut oleh Dia di dalam Daerah Pabean terutang Pajak Pertambahan Nilai. Royalti sebesar Rp 50.000.000 dikenakan PPN dengan tarif 10% (tarif pada tahun 2017). Maka PPN yang disetorkan atas hak merek sebesar Rp 5.000.000

Berdasarkan Pasal 16D huruf d UU No. 42 tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah berbunyi, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak, kecuali atas penyerahan aktiva yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c. Penyerahan Barang Kena Pajak, antara lain, berupa mesin, bangunan, peralatan, perabotan, atau Barang Kena Pajak lain yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak dikenai pajak. Atas penjualan unit bangunan senilai Rp 7.000.000.000 dikenakan pajak dengan tarif 10% maka PPN yang harus disetor sebesar Rp 700.000.000. Namu terdapat pajak masukan yang dapat di kreditkan atas pembangunan gedung seniali Rp 2.000.000.000, maka pajak masukan yang dikreditkan sebesar Rp 200.000.000 sehingga pajak keluaran yang disetor menjadi Rp 700.000.000 - Rp 200.000.000 = Rp 500.000.000

Berdasarkan Pasal 11 ayat (1)  huruf a UU No. 42 tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah berbunyi, Terutangnya pajak terjadi pada saat: a. penyerahan Barang Kena Pajak. Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah menganut prinsip akrual, artinya terutangnya pajak terjadi pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak meskipun pembayaran atas penyerahan tersebut belum diterima ataubelum sepenuhnya diterima atau pada saat impor Barang Kena Pajak. Saat terutangnya pajak untuk transaksi yang dilakukan melalui electronic commerce tunduk pada ketentuan ini. Maka atas penyerahan mobil tersebut terutang PPN pada bulan Juni dengan dasar pengenaan pajak sebesar Rp 150.000.000 dan tarif 10% maka PPN yang harus disetor senilai Rp 15.000.000

Pasal 15A ayat (2) Undang-undang (UU) No. 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak, Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai disampaikan paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak. Seluruh kegiatan penyerahan BKP dan JKP berada pada masa Juni. Maka PPN yang disetor seluruhnya senilai Rp 5.000.000 + Rp 500.000.000 + Rp 15.000.000 = Rp 520.000.000 yang wajib dilaporkan pada SPT Masa PPN paling lambat tanggal 31 Juli 2017.

Sumber:

UU No. 42 tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Lima Sektor PBB dan Alasan Mengapa PBB-P3 Masih Tetap Pajak Pusat

Pajak karbon dan Pungutan Negara yang Menyerupai