Postingan

Menampilkan postingan dari Juni, 2023

Tujuan dari Perubahan Undang-Undang Pajak Penghasilan

Gambar
 Tujuan dari perubahan  Undang-undang pajak penghasilan adalah untuk memudahkan dan memberikan keadilan kepada wajib pajak. Bagaimana pendapat Anda terhadap pernyataan tersebut? berikan penjelasan dari pendapat Anda.

Metode Depresiasi dan Amortisasi

Gambar
  Sebutkan metode depresiasi dan amortisasi yang diperkenankan untuk digunakan dalam perhitungan perpajakan!  Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 menyebutkan bahwa penyusutan adalah pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun harus dibebankan sebagai biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dengan cara mengalokasikan pengeluaran tersebut selama masa manfaat harta tersebut melalui penyusutan. Depresiasi Penyusutan atas pengeluaran harta berwujud disebut juga depresiasi , selain bangunan, dapat juga dilakukan dalam bagian-bagian yang menurun selama masa manfaat, yang dihitung dengan cara menerapkan tarif penyusutan atas nilai sisa buku, dan pada akhir masa manfaat nilai sisa buku disusutkan sekaligus, dengan syarat dilakukan secara taat asas. Penyusutan dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran, kecuali untuk harta yang masih dalam proses pengerjaan, penyusutannya dimulai p

Perbedaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), dan Bea Materai, serta Kepabeanan dan Cukai

Gambar
Menurut pendapat Anda, apa perbedaan yang mendasar dari Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ) dengan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), dan Bea Materai , serta Kepabeanan dan Cukai !    Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ) Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) Bea Materai Kepabeanan dan Cukai Subjek Penjelasan Pasal 16F Sesuai dengan prinsip beban pembayaran pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pada pembeli atau konsumen barang atau penerima jasa . Oleh karena itu sudah seharusnya apabila pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawab renteng atas pembayaran pajak yang terutang apabila ternyata bahwa pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual atau pemberi jasa dan pembeli atau penerima jasa tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa.