Sebutkan metode depresiasi dan amortisasi yang diperkenankan untuk digunakan dalam perhitungan perpajakan! Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 menyebutkan bahwa penyusutan adalah pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun harus dibebankan sebagai biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dengan cara mengalokasikan pengeluaran tersebut selama masa manfaat harta tersebut melalui penyusutan. Depresiasi Penyusutan atas pengeluaran harta berwujud disebut juga depresiasi , selain bangunan, dapat juga dilakukan dalam bagian-bagian yang menurun selama masa manfaat, yang dihitung dengan cara menerapkan tarif penyusutan atas nilai sisa buku, dan pada akhir masa manfaat nilai sisa buku disusutkan sekaligus, dengan syarat dilakukan secara taat asas. Penyusutan dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran, kecuali untuk harta yang masih dalam proses pengerjaan, penyusutannya ...